
Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Mewah dan Whistle Blower System di Polsek Tebet
Jakarta, mimbar.co.id – Dalam rangka menegakkan disiplin dan etika profesi di lingkungan Polri, Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Larangan Gaya Hidup Mewah/Hedonis serta Whistle Blower System (WBS) Polri kepada personel Polsek Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 10.00 WIB ini diwakilkan oleh Ipda Gatot Riyanto, S.H., selaku Pama Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya. Sosialisasi diikuti oleh jajaran anggota Polsek Tebet dan berjalan dengan aman, tertib, serta situasi yang kondusif.
Dalam arahannya, Ipda Gatot Riyanto menyampaikan bahwa larangan gaya hidup mewah bagi anggota Polri merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 13 huruf g ayat (2), yang mengatur bahwa setiap anggota Polri dilarang menggunakan media sosial untuk memamerkan kekayaan maupun gaya hidup mewah.
“Etika profesi tidak hanya melekat pada pribadi anggota, tetapi juga mengikat keluarga. Oleh karena itu, saya harapkan rekan-rekan dapat mengingatkan istri dan anak untuk tidak menampilkan gaya hidup berlebihan di media sosial,” ujar Ipda Gatot.
Selain itu, Ipda Gatot juga mensosialisasikan program Whistle Blower System (WBS) yang digagas oleh Kapolri sebagai sarana bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran atau tindak pidana tertentu yang diketahui dari lingkup internal, sebagaimana diatur dalam Perkap No.21 Tahun 2012.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polri semakin memahami pentingnya menjaga integritas, kesederhanaan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, serta berperan aktif mendukung sistem pelaporan internal untuk mewujudkan institusi Polri yang bersih dan berintegritas.