HUKRIM

Kapolda Bali Rilis Hasil Penyidikan Kerusuhan Unjuk Rasa, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Bali, mimbar.co.id – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., sampaikan hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung anarki di depan Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Bali Denpasar pada 30 agustus 2025 lalu.

Konfrensi Pers pada Selasa, 16 September 2025, Kapolda Bali didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirressiber, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kabidlabfor Polda Bali, menyampaikan sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak.

Ke 14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar.

Saat hendak memasuki kantor DPRD Renon untuk mengamankan aksi Unras disana dan mereka juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi Gas Airmata Polri.

Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi Unras berlangsung.

Tak hanya itu mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para Personil Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya Unras (depan Mapolda dan DPRD Bali), yang berakibat 13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif.

Dari 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses Diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal :
a.Tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
b.Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP.
c.Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.

Related Articles

Back to top button