Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Satlinmas di Kelurahan Pulau Tidung
Jakarta, mimbar.co.id – Bhabinkamtibmas Pulau Tidung, Polres Kepulauan Seribu, Briptu Andika Fajar menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di wilayah Kelurahan Pulau Tidung. Acara yang berlangsung pada Kamis (30/01/2025) di Ruang Pola Kantor Kelurahan Pulau Tidung ini turut dihadiri oleh Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kasi Pemerintahan, para ketua RT/RW, serta warga setempat.
Dalam kegiatan ini, disosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Berdasarkan aturan tersebut, setiap kelurahan diwajibkan memiliki 20 anggota Satlinmas yang dibagi menjadi 4 kelompok. Adapun mekanisme perekrutan anggota dilakukan secara sukarela melalui lembaga kelurahan dan masyarakat setempat.
Briptu Andika Fajar dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, terutama dalam membantu pemerintah dan aparat kepolisian dalam menghadapi situasi darurat serta bencana.
“Kami berharap Satlinmas yang dibentuk ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja sama dengan kepolisian serta aparat terkait lainnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Briptu Andika.
Dengan adanya pembentukan Satlinmas ini, diharapkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah semakin meningkat, serta mampu memberikan perlindungan bagi warga di Pulau Tidung.