BERITA UTAMA

PWI Kecam Penggerudukan dan Kekerasan Kantor Redaksi Radar Bogor

Jakarta, mimbar.co.id – Tindakan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan yang telah dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan  PDIP Bogor Rabu, 30 Mei 2018 sangat disayangkan dan memprihatinkan. Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis. Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal  tahun politik riskan terhadap konflik dan perpecahan.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo dan Sekretaris Jenderal Hendri Ch Bangun dalam jumpa persnya, Jumat (1/6) mengatakan, tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis.
Sasongko Tedjo/ Plt Ketua Umum PWI Pusat
Dalam rangka menegakkan martabat pers nasional, serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Meminta kepada siapapun, khususnya PDIP  Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers.
2.  PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP namun seyogyanya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri. Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar  PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers.
3. PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin  sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.
4. PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor  mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999. 5. PWI Pusat menghimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi. Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button