METROPOLITAN

Mendagri Apresiasi Percepatan PBG Kota Tangerang, Sebut Contoh Layanan Responsif

Tangerang, mimbar.co.id – Pemerintah Kota Tangerang mencatat terobosan penting dengan meluncurkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat diselesaikan hanya dalam 10 jam.

Langkah ini diharapkan mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya tarik investasi dengan memangkas waktu pengurusan dari yang sebelumnya membutuhkan hingga 45 hari.

Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini menghambat pengembangan infrastruktur.

Selain percepatan waktu, Kota Tangerang juga memberikan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah progresif tersebut, menyebutnya sebagai contoh konkret inovasi layanan publik yang layak ditiru oleh daerah lain.

“Ini contoh layanan publik yang responsif, cepat, dan memudahkan masyarakat serta pelaku usaha,” katanya dalam peresmian Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).

Tito juga mencatat bahwa 89 daerah di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG, dengan Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah daerah terbanyak yang menerapkan kebijakan tersebut.

Peresmian di Kota Tangerang dihadiri pula oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Pj. Gubernur Banten, serta para pejabat Kemendagri dan Pemerintah Kota Tangerang.

Kehadiran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi pembangunan dan penyediaan perumahan rakyat yang inklusif.

Menteri PKP Maruar Sirait menekankan bahwa percepatan layanan perizinan, seperti yang diterapkan di Kota Tangerang, menjadi kunci sukses pembangunan perumahan nasional.

Program 3 Juta Rumah, menurutnya, akan terbantu dengan adanya kebijakan insentif berupa penghapusan retribusi PBG dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi.

Diharapkan, inovasi layanan PBG di Kota Tangerang dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mempercepat perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga meresmikak Rumah Susun Cipta Griya Kedaung sekaligus meninjau langsung rusunawa yang telah dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau.

Related Articles

Back to top button