Kepala BPN Kota Palangka Raya Ulas Dilema Pengadaan Tanah di Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA — Pengadaan tanah, baik skala besar maupun kecil kerap menjadi persoalan pelik dalam pembangunan di Kalimantan Tengah.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 31 Oktober 2024.
“Dasar pengadaan tanah, harus dimulai dari penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang matang dan optimal. Jangan coba-coba mengangkangi aturan UU dan ketentuan yang berlaku, jika menginginkan pelaksanaan pengadaan tanah itu selesai secara paripurna,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan usai rakor.
Dari potensi risiko yang kerap terjadi BPN Kota Palangka Raya menjelaskan dalam rakor tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang kerap menghambat kelancaran pengadaan tanah, serta dapat menyandera pemerintah daerah.
Di antaranya, daerah yang dibangun tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Muncul pula tumpang tindih kepemilikan. Misalnya, lahan yang akan diganti rugi ternyata dimiliki lebih dari satu pemilik (subjek hak) atau pengklaim.
Belum lagi, tanah yang akan diganti rugi, ternyata masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Garap, bahkan tidak memiliki alas hak yang jelas.
Sementara, masalah lain yang dihadapi, adalah anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tanah, kerap tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Masalah-masalah ini harus segera diatasi, agar proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik, ini bisa diatasi apabila unsur perencanaan dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai tahapan pengadaan tanah,” papar Indra Gunawan.
Solusi
Lalu bagaimana mengatasi permasalahan pengadaan tanah? Indra Gunawan kembali menegaskan, tempatkan UU dan aturan yang berlaku di atas kebijakan yang akan dibuat.
“Apalagi sekarang, pemerintah melalui Undang – Undang Cipta Kerja dan turunannya, lebih mempermudah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan asas keterbukaan, keikutsertaan partisipasi masyarakat, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan,” jelas Indra.
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, proses pengadaan tanah kini diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit.
“Ya, salah satu perubahan signifikan adalah dipermudahnya penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT),” jelasnya.
Instansi yang membutuhkan tanah, kini dapat melibatkan lembaga profesional dan ahli untuk membantu menyusun DPPT yang lebih komprehensif.
Selain itu, masa berlaku DPPT juga diperpanjang menjadi dua tahun, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaksana proyek.
Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang tanahnya terkena proyek pembangunan.
Melalui Undang – Undang Cipta Kerja, proses pengadaan tanah kini diatur lebih rinci, termasuk dalam hal penetapan harga ganti rugi.
Masyarakat juga diberikan kebebasan untuk memilih bentuk ganti rugi yang paling menguntungkan bagi mereka.
“Maka pemerintah, mewajibkan instansi yang membutuhkan tanah untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek,” terang Indra Gunawan.
Tahapan Pengadaan Tanah
1. Perencanaan:
Instansi yang memerlukan tanah menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
2. Persiapan:
Melibatkan Bupati/Walikota dalam hal pengumpulan data awal dan persetujuan pihak yang berhak untuk objek pengadaan. Lalu dilanjutkan pada penetapan lokasi hingga pengumuman.
3. Pelaksanaan:
Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kanwil sebagai ketua tim pelaksana pengadaan tanah (P2T) dalam melaksanakan tugasnya dapat didelegasikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Untuk menjalankan tugasnya ketua tim membentuk satuan tugas A untuk kegiatan pengukuran pemetaan terkait obyek tanah.
Sementara, satuan tugas B melakukan inventarisasi dan identifikasi terkait subyek, dilanjutkan penilaian oleh appraisal, kemudian membuat berita acara musyawarah, validasi, pembayaran, melaksanakan pelepasan dan pemberian ganti kerugian, dan membuat berita acara hasil pengadaan tanah.
4. Penyerahan Hasil
Apabila pelaksanaan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan maka Ketua Tim Pengadaan Tanah menyerahkan hasil dari pelaksanaan ini kepada Instansi yang memerlukan tanah dengan membuat berita acara penyerahan hasil, dan tanah yang telah diperoleh wajib untuk disertifikasi hak atas tanahnya.
Untuk proses pengadaan tanah skala kecil proses tahapannya hampir sama, hanya lebih sederhana dan dapat membeli tanah secara langsung.
Saat ini, nilai ganti rugi pengadaan tanah juga banyak pilihannya, ganti rugi tersebut bisa berupa penggantian uang, relokasi, penggantian tanah, bisa dalam bentuk saham dan sebagainya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Untuk itu Indra Gunawan meminta semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah, lebih memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku agar dapat terhindar dari persoalan hukum.
“Dalam setiap forum kami dari BPN Kota Palangka Raya menyatakan siap membantu dan memberikan konsultasi kepada semua pihak guna mendukung kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah pada khususnya,” pungkas Indra Gunawan.