Angkut Pemudik, Sopir Travel Gelap Kelabui Polisi di Kedung Waringin
BEKASI – Polda Metro Jaya mengamankan dua sopir travel gelap yang mengangkut penumpang untuk mudik ke daerah Jawa Tengah di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi arah Karawang pada Rabu (29/4/2020) malam lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kedua sopir itu mengangkut penumpang dengan modus penawaran jasa travel melalui Facebook.
“Kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook, dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan penumpang dan dua orang sopir travel gelap tersebut. Para penumpang mengaku membayar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk bisa mudik di tengah larangan pemerintah.
“Yang satu (mobil) isi 6 (penumpang), yang satu (mobil) isi 4 (penumpang). Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per orang,” ungkap Sambodo.
Atas perbuatannya, dua orang sopir travel gelap itu dijerat Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran,” ujar Sambodo.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020) lalu.
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Untuk sementara sanksi yang diterapkan adalah polisi akan memutar balik kendaraan pribadi dan angkutan umum berpenumpang yang nekat keluar Jabodetabek untuk melaksanakan mudik. (Yor)