NASIONAL

Ali Mukartono, Sunarta dan Mangihut Sinaga Emban Tugas Baru di Kejagung

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menggelar Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung, yang berlangsung di Sasana Baharuddin Lopa, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jum’at (28/02/2020).

Tiga pejabat Eselon I Kejaksaan mengalami perubahan, yakni Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), kini menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menempati posisi M. Adi Toegarisman yang memasuki purna tugas atau masa pensiun.

Kemudian, posisi Jampidum yang ditinggalkan Ali Mukartono kini diisi pejabat baru yakni Dr. Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung, dan Inspektur V di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Mangihut Sinaga dilantik menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Staf Ahli Jaksa Agung bukanlah sekedar sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi.

Melainkan, sebagai momen bersama untuk mengingat dan menyadari kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar, untuk senantiasa meningkatkan kinerja positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi, ujar Jaksa Agung, seraya mengucapkan selamat kepada Ali Mukartono, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Sunarta, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Mangihut Sinaga, selaku Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan yang baru saja dilantik.

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung Burhanuddin menitipkan sejumlah poin penting kepada pejabat baru untuk dilaksanakan pada jabatan yang baru.

“Saya yakin penempatan saudara-saudara pada jabatan-jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” ujar Burhanuddin.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini melanjutkan beberapa penekanan tugas yang harus dilaksanakan. “Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, rumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif. Terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” paparnya.

Burhanuddin juga meminta Jampidsus baru, untuk melakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

“Penanganan penyalahgunaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur. Sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan, dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut. Serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan. Sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir,” lanjutnya.

Juga, melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dengan senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” ujarnya.

Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang baru Dr Sunarta, Burhanuddin menyampaikan, agar segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion).

“Yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur,” ujar Burhanuddin.

Tolok ukur itu antara lain, jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun, dan sebagainya. Sehingga, penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.

“Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Masih kepada Jampidum baru, Burhanuddin diminta merumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian.

“Terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan, agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari,” jelasnya.

Jampidum baru juga mesti mengoptimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif.

“Serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020,” tegas Burhanuddin.

Kepada Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan yang baru, Mangihut Sinaga, Jaksa Agung Burhanuddin meminta agar melakukan tugas memberikan telaahan, pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan.

“Baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung. Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang Saudara miliki, akan sangat bermakna membantu Pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menanggapi setiap permasalahan yang ada,” pinta Burhanuddin.

Selain beberapa arahan khusus bagi para pejabat baru sebagaimana yang telah disampaikan, Jaksa Agung juga tidak henti-hentinya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan, untuk senantiasa melakukan penegakan hukum yang mampu memacu perkembangan investasi dan pembangunan infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pemerataan.

“Tingkatkan mutu pengendalian dan pengawasan atas program kerja yang sedang dilaksanakan, khususnya pelaksanaan hasil keputusan Rapat Kerja Nasional tahun 2019, guna pencapaian optimalisasi kinerja aparat kejaksaan,” ujarnya.

Burhanuddin juga mengarahkan, agar setiap Jaksa giat mempublikasikan setiap keberhasilan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki, ataupun program kerja yang sedang dan akan dilakukan. Baik itu dalam penanganan perkara, maupun kegiatan positif lainnya, melalui pemanfaatan sarana atau media sosial yang dimiliki, sebagai bentuk akuntabilitas dalam rangka membangun kepercayaan publik.

“Berkenaan dengan hal ini, saya juga menghimbau agar setiap publikasi disampaikan secara valid, aktual, tidak menjatuhkan kredibilitas institusi, dan tidak menyerang atau mengkritisi kebijakan pimpinan,” terangnya.

Burhanuddin meminta jajarannya memperkuat pengawasan. Menjaga perilaku dan tindakan para Jaksa atau pegawai Tata Usaha agar tidak melakukan perbuatan tercela. “Guna memulihkan kepercayaan publik,” ucapnya.

Setiap Jaksa, lanjutnya, mengupayakan terus terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di seluruh satuan kerja Kejaksaan. “Yang harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan, guna membangun institusi Kejaksaan yang bermartabat dan tepercaya,” tandasnya.

Untuk itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, agar pejabat yang baru dilantik mampu mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan sehingga memberi manfaat bagi terciptanya Kejaksaan RI yang bermartabat.(rls/vn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button