Pembangunan Wisata Berkelanjutan Butuh Renaksi Destinasi Wisata Daerah
JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Erliani Budi Lestari mengatakan untuk mendapatkan gambaran terhadap penyusunan dan penerapan Rencana Aksi Destinasi Wisata Daerah serta dalam upaya akselerasi perwujudan pembangunan kepariwisataan berkelanjutan, diperlukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi program dan kegiatan yang mendukung program dan kegiatan pariwisata nasional yang tergambar di dalam Rencana Aksi Destinasi Wisata Daerah.
“Rencana Aksi ini memuat pengembangan destinasi pariwisata daerah yang komprehensif dan holistik, yang di dalamnya memuat segenap arah kebijakan dan program serta strategi implementasi pembangunan yang meliputi empat aspek pembangunan kepariwisataan nasional,” terang Erliani saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka penyusunan dan penerapan Rencana Aksi Wisata,17 Oktober 2023 di Park Hotel Cawang, Jakarta.
Lebih lanjut, Erliani mengatakan keberhasilan Rencana Aksi Destinasi Wisata Daerah juga sangat didukung dengan keberadaan program, kegiatan, dan subkegiatan yang tercantum di dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Pemerintah daerah harus menyadari pentingnya menyiapkan grand design pengembangan pariwisata daerah, yang tertuang dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), sekaligus melaksanakan amanat UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan berbagai perubahan yang terjadi, baik dari sisi regulasi dan hal lainnya yang mengharuskan daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi yang relevan,” imbuh Erliani.
Erliani menekankan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) menjadi pondasi yang sangat penting bagi pengembangan dan pengelolaan sumber daya pariwisata, yang secara konkret akan memberikan visi, arah, dan rencana yang jelas bagi pengembangan pariwisata.
RIPPARDA sekaligus memberikan panduan atau arahan bagi pemangku kepentingan yang terkait dalam pengembangan dan pengelolaan destinasi pariwisata secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Dengan tersusunnya RIPPARDA, maka kebijakan strategi dan program yang ada di dalamnya diharapkan akan memberikan solusi pengelolaan sumber daya pariwisata sekaligus memberikan efek multiganda kepada kesejahteraan masyarakat pada umumnya,” jelas Erliani.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama dalam hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan pariwisata di daerah dalam mendukung pencapaian target nasional bidang pariwisata, baik dari sisi perencanaan dan penganggaran daerah.
“Pelaksanaan Binwas umum yang dilakukan dilakukan melalui fasilitasi yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah seperti penyelenggaraan rapat koordinasi pusat; asistensi dan supervisi terhadap terhadap penyusunan dokumen perencanaan daerah dan dokumen perangkat daerah; pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Rencana Pembangunan (Rakortekrenbang); serta melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap implementasi program-program kepariwisataan daerah untuk memastikan kontribusi Pemda terhadap pencapaian target prioritas nasional, khususnya di bidang pariwisata,” pungkas Erliani.
Peserta Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah ini terdiri dari perwakilan Bappeda dan Dinas Pariwisata dari 10 provinsi yakni, Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Papua Barat serta beberapa kabupaten/kota terpilih.