BPN Kota Depok Paparkan Progres Sisa Ganti Kerugian Tol Cijago
DEPOK – Progres ganti kerugian pembangunan jalan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) Kota Depok, Jawa Barat, mendekati final.
Kerja cepat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok ini dalam upaya mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan mengakomodir kepentingan pemilik tanah yang sah dan berhak mendapatkan haknya.
“Ya semua dalam proses dan harus melalui prosedur yang benar. Bahkan, ada yang sudah dibayarkan untuk ganti kerugian Tol Cijago untuk beberapa bidang tanah yang telah di konsinyiasi karena telah selesai persoalan hukum dan tercipta perdamaian antar pihak,” ungkap Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Kamis, 21 September 2023.
Ditambahkan Indra, perihal ganti kerugian yang memiliki persoalan sengketa/perkara maka belum bisa dibayarkan.
Misalnya, masuk dalam ranah yang dipersengketakan kepemilikannya. Baik terkait alas hak, sampai ada yang menolak nilai ganti kerugian dengan alasan tertentu.
Pastinya, BPN Kota Depok terus memberikan update informasi terbaru terkait konsinyasi ganti kerugian Tol Cijago.
“Ini sebagai bentuk keterbukaan publik, sehingga informasi yang disampaikan menjadi rujukan dan referensi masyarakat terkait perjalanan ganti kerugian Tol Cijago,” terang Indra Gunawan.
Ditambahkannya, dari konsinyasi yang tercatat dalam berita acara (BA) penitipan yang disampaikan ke PPK, ada yang sudah dibayarkan sesuai dengan Nomor Induk Bidang (NIB).
Beberapa di antaranya yakni NIB: 102, 99, 117 atas nama PT WWP dengan Nomor Perkara No. 234/Pdt.G/2022/PN. Dpk terhadap SHGB No. 476/Limo yang berdasarkan Girik C No. 108/Persil 44, S.III telah dibayarkan.
Nilai ganti kerugian atas PT WWP untuk NIB: 102 kurang lebih sekitar Rp 6 miliar. NIB: 99 sekitar Rp 240 juta, sementara NIB: 117 dengan nilai Rp 40 miliar. Selanjutnya, NIB: 204, juga sudah dibayar pada Senin, 10 April 2023 sekitar Rp 2 miliar.
Lalu, NIB: 563 sekitar Rp 1,8 miliar dengan SHM No. 527/Limo sudah dibayar pada 26 Juli 2023. Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sempat dipersengketakan kepemilikannya dan sekarang telah selesai.
Berikutnya, NIB: 195 juga sudah dibayarkan pada Selasa, 5 September 2023, dengan SHM No. 781/Limo tercatat pada Putusan No. 239/Pdt.Bth/2020/PN Dpk dan Putusan No.23/Pdt.G/2021/PN Dpk Jo.1553K/Pdt/2021 dengan nilai kurang lebih Rp 730 juta.
Dengan demikian, yang sudah dititipkan oleh PPK kepada Pengadilan Negeri Kota Depok tersisa 41 pihak yang berhak. Berikut data BA dan nilai konsinyasi. | Rls