Kemendagri Imbau Penerapan PP Kewenangan Khusus dalam RKPD Papua Barat
Jakarta – Dalam rangka mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2024, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) mengadakan pertemuan untuk memfasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Papua Barat Tahun 2024, pada Kamis, 20 Juli 2023.
Pertemuan dibuka oleh Iwan Kurniawan S.T, MM, selaku Direktur Perencanaan Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait serta Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Papua Barat dan perwakilan perangkat daerah Provinsi Papua Barat.
“Pertemuan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penyusunan RKPD Provinsi Papua Barat Tahun 2024 dan bertujuan untuk memberikan masukan substansi untuk penyempurnaan atas Ranperkada tentang RKPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.” jelas Iwan Kurniawan dalam acara yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Ditjen Bina Bangda tersebut.
Iwan juga menekankan dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2024 untuk Provinsi Papua Barat, penting untuk memperhatikan dua pedoman kebijakan yang sangat relevan.
Pertama, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua. Dalam hal ini, RKPD harus disusun dengan cermat untuk memastikan bahwa program dan prioritas pembangunan daerah selaras dengan kewenangan dan kelembagaan yang telah ditetapkan untuk wilayah Provinsi Papua Barat.
Kedua, PP Nomor 107 Tahun 2021 yang berfokus pada penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua Barat.
Adanya regulasi ini menjadi penting bagi RKPD untuk mempertimbangkan dengan tepat anggaran dan pendanaan yang terkait dengan percepatan pembangunan dalam konteks otonomi khusus di wilayah tersebut.
“Oleh karena itu diharapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memperhatikan kedua peraturan pemerintah ini sehingga pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah, serta mendukung kebijakan nasional yang telah ditetapkan,” tutur Iwan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, mengungkapkan beberapa komponen penting yang terdapat dalam RKPD Provinsi Papua Barat Tahun 2024, diantaranya adalah indikator makro, tema dan prioritas pembangunan, serta arah kebijakan yang akan dijalankan pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Papua Barat.
Lebih lanjut, Melkias Werinussa juga menyoroti tentang rekapitulasi prioritas program, kegiatan, dan subkegiatan beserta pendanaannya yang telah diarahkan tertuang dalam RKPD Provinsi Papua Barat Tahun 2024.