Posko Pengaduan PTSL untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Depok – Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menginisiasi pembentukan Posko Pengaduan PTSL untuk meningkatkan pelayanan publik.
Pendirian posko pengaduan PTSL, bertujuan untuk mengakomodir hambatan yang dialami masyarakat di Kota Depok.
“Silahkan datang ke posko pengaduan jika masyarakat mengalami sumbatan, kendala, soal PTSL dan semua program pelayanan di BPN Kota Depok. Kita tampung, kita beri solusi, kita selesaikan. Tapi ingat harus sesuai aturan dan prosedur,” kata Indra Gunawan, Selasa, 11 Juli 2023.
Masyarakat Kota Depok juga dapat melaporkan masalah-masalah yang tengah dihadapi, seperti penundaan proses, kesalahan data, atau ketidakjelasan status tanah hinvva tahapan yang harus dilalui.
“Jangan sungkan dan ragu datang saja ke BPN Kota Depok. Pintu kami buka selebar-lebarnya. Dengan adanya posko ini, masyarakat dapat mengajukan pengaduan mereka secara langsung kepada kami (BPN Kota Depok) dan memperoleh informasi dan bantuan yang dibutuhkan secara jernih, jelas, tepat dan terukur,” terang Indra.
Posko pengaduan PTSL dipimpin langsung Indra Gunawan. BPN Kota Depok berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Indra Gunawan dan timnya akan melakukan tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang diterima, mengidentifikasi permasalahan yang ada, dan memberikan solusi yang tepat.
“Dari problem yang dihadapi kita bisa tahu status pengaduan mereka, serta diberikan kepastian bahwa pengaduan ditindaklanjuti dengan segera mungkin,” tegas Indra.
Selain itu, posko pengaduan PTSL juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara BPN Kota Depok dengan instansi terkait lainnya, seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi lain yang terkait dengan masalah tanah.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah dan meminimalisir hambatan administratif yang mungkin terjadi.
Pendirian posko pengaduan PTSL merupakan langkah nyata dalam mewujudkan visi BPN Kota Depok untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Kota Depok.
Indra Gunawan meyakini bahwa dengan adanya posko pengaduan PTSL, pelayanan publik di bidang pertanahan akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
“Kadang masyarakat mudah sekali terkecoh bahkan terprovokasi dengan mention atau pesan negatif yang datang dari berbagai lini aplikasi media sosial. Kritik penting bagi kami, tapi informasi sesat yang digulirkan, sungguh kami sayangkan,” kata Indra Gunawan.
Apa sebenarnya yang menjadi kendala secara umum dalam program PTSL di Kota Depok? Indra Gunawan menyebut sejauh ini ada empat poin.
Pertama, tanah yang harus dianalisis karena gambar di surat ukur (Hasil Ajudikasi tahun sebelumnya) sudah berbeda dengan fisik tanah sekarang.
Kedua, sulitnya Masyarakat menandatangani PBT Klarifikasi karena adanya perbedaan luas (KW1 sampai 3) dan tidak adanya pemilik di lokasi ataupun tidak dikenali oleh RT dan RW sekitar.
Ketiga, sulitnya dalam identifikasi bidang tanah K4 karena keterbatasan informasi dari surat ukur maupun warga setempat.
Keempat, kurangnya dukungan dari perangkat kelurahan yang menyebabkan kesulitan dalam mengidentifikasi untuk tanah non hunian (kebun, sawah) karena pemilik tanahnya berada di luar Daerah.
Selain problem di atas muncul pula kompleksitas administrasi. Karena proses pendaftaran tanah membutuhkan dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
“Namun, tidak jarang masyarakat menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan dan memahami dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dapat memperlambat proses pendaftaran dan menyebabkan kebingungan bagi masyarakat,” jelas Indra.
“Belum lagi kendala lain yang dihadapi oleh BPN Kota Depok adalah keterbatasan sumber daya manusia. Jumlah petugas yang terlibat dalam program PTSL mungkin tidak mencukupi untuk menangani jumlah pendaftar yang banyak,” pungkas Indra Gunawan. |van