Isu Penanganan Anak Tidak Sekolah Perlu Masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah
SEMARANG – “Penanganan anak tidak bersekolah perlu dilakukan secara sistematis dan terencana dengan baik. Salah satu cara dalam melaksanakan perencanaan penanganan anak tidak sekolah yaitu dengan menyusun perencanaan di dalam dokumen perencanaan daerah seperti di RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja.”
Seperti rilis yang diterima redaksi, Rabu (7/6), Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menyampaikan arahannya pada kegiatan uji coba panduan perencanaan dan penganggaran terintegrasi dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah.
Pada kesempatan tersebut, Zanariah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memasukkan penanganan anak tidak sekolah ke dalam dokumen perencanaan baik RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja OPD agar penanganan anak tidak sekolah dapat berjalan secara efektif.
Memasukkan isu tentang ATS ke dalam dokumen, maka pemerintah daerah dapat menjamin pelaksanaan penanganan ATS akan terus dilaksanakan dan menjadi kebijakan prioritas daerah.
Untuk mendukung perencanaan penanganan ATS, Ditjen Bina Bangda Kemendagri bekerja sama dengan UNICEF melaksanakan kegiatan uji coba panduan perencanaan dan penganggaran terintegrasi dalam penanganan anak tidak sekolah di daerah.
Kegiatan uji coba panduan perencanaan dan penganggaran terintegrasi dalam penanganan ATS di daerah diikuti oleh Bappeda dan OPD Provinsi Jawa Tengah, Bappeda dan OPD dari Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara, dan Kota Semarang.
Pada kesempatan uji coba, masing-masing pemerintah daerah melakukan diskusi terkait dengan subtansi yang ada di panduan.
Dari hasil diskusi tersebut pemerintah daerah sudah mendapatkan gambaran tentang strategi penanganan dan perencanaan yang perlu dilakukan dalam rangka penanganan ATS di daerah.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya dukungan panduan perencanaan dan penganggaran terintegrasi dalam penanganan ATS di daerah akan membantu masing-masing OPD memberikan dukungan yang maksimal dalam perencanaan, khususnya penyusunan program dan kegiatan yang ada di OPD.
Kegiatan uji coba panduan perencanaan dan penganggaran penanganan ATS di daerah secara integrasi merupakan salah satu kegiatan kerja sama pemerintah RI – UNICEF Periode 2021 – 2025 tahun 2023 digelar selama dua hari, pada Selasa hingga Rabu, (30 – 31/5) di Hotel MG Setos Semarang, Jawa Tengah.
Kerja sama pemerintah RI – UNICEF mempunyai indikator sebagai berikut: 1) tersedianya kebijakan nasional berupa Peraturan Presiden tentang ATS yang responsif gender; b) jumlah kabupaten dengan rencana dan anggaran untuk melaksanakan atau mereplikasi strategi ATS; dan c) tersedianya model pembelajaran alternatif bagi ATS yang responsif gender dan inklusif bagi penyandang disabilitas yang siap direplikasi.
Penanganan ATS merupakan salah satu strategi dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
Pelaksanaan SPM bidang pendidikan merupakan amanat dari kebijakan yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Pada pasal 18 ayat 1, dijelaskan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Pada ayat 2 dijelaskan bahwa Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 dijelaskan bahwa SPM dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang bersifat mutlak dan mudah distandarkan serta berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar.