Tabrani bin M Harrun, Pemilik Tanah Eigendom Verpoding No. 4926 Kav 126 atau Akta Hak Milik Bersurat ke Presiden RI
JAKARTA – Tabrani bin M Harrun (60) warga Karet Tengsin Rt 004, Rw 04, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, selaku ahli waris pemilik Tanah Eigendom Verponing No. 4926 Kav 126 atau Akta Hak Milik bersurat ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Surat yang berisi Perihal: Perlindungan Hukum tersebut memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Machfud MD (Menkopolhukkam) dapat membantu mengembalikan semua dokumen yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan atas Eigendom Verponding Nomor 4926 Kav 126, agar dokumen tersebut dapat digunakan untuk mengurus hak atas lahan warisan NYAI JASIENTA.
Berikut isi surat lengkapnya:
SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI
Perihal : Perlindungan Hukum
Kepada YTH : Presiden RI, Bapak Joko widodo.
Menkopolhukkam, bapak Machfud MD
Di
Jakarta.
Bapak Presiden Joko Widodo yang kami cintai, bapak Mahfud MD, ijinkan saya mengenalkan diri, nama saya TABRANI bin M HARRUN, umur 60 tahun, tempat tinggal di Karet Tengsin Rt 004, Rw 04, kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini saya juga mewakili 4 (empat) ahli waris lainnya.
Dengan ini saya menguraikan kepada bapak Presiden, bahwa kami para ahli waris memiliki Tanah Eigendom Verponing No. 4926 Kav 126 atau Akta Hak Milik yang di buat oleh MEESTER WILIEM VINCENT (Anggota & Hakim Komisaris di Batavia, perihal: Pembaliknamaan Bagian-Bagian Persil Warisan Nyai Jasienta), seluas kurang lebih 94.000 M2 atau kurang lebih 9,4 Ha atas nama NYAI JASIENTA, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara persil 156, sebelah Selatan persil 162, sebelah Timur jalan Besar Karet, sebelah Barat Kali Krukut, yang terletak di Jl. KH Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Perlu kami jelaskan bahwa pada tahun 1994 Para ahli waris memberikan kuasa kepada kepada ibu GUSNIDAR, pekerjaan swasta, alamat Jl. Cakalang I No. 50 Rt 08/08 Kelurahan Jati, Jakarta Timur, untuk mengurus pensertifikatan tanah milik kami.
Pada tahun 2013 ibu GUSNIDAR meninggal dunia tanpa ada kejelasan pengurusan yang dilakukan, bahkan semasa beliau masih hidup saja, yaitu pada tanggal 21 Desember 2009, ibu Dra ERMA WARDANI (putri dari ibu Gusnidar) telah bertindak secara sepihak tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris, mengikat perjanjian dengan RM. L. BAMBANG PARIKESIT, SH, pekerjaan Penasehat Hukum, bertindak atas nama PT Greenwood Sejahtera, atas perjanjian itu, kemudian tanggal 6 Januari 2010 membuat KETENTUAN TAMBAHAN Surat Perjanjian, dalam ketentuan tambahan ini Pihak Pertama, dalam hal ini ibu Dra ERMA WARDANI telah menyerahkan kepada Pihak Kedua, dalam hal ini RM. L. BAMBANG PARIKESIT, SH, yang bertindak untuk dan atas nama PT GREENWOOD SEJAHTERA beberapa dokumen milik Ahli Waris, berupa :
1. Asli Eigendom Verponding No. 4926 Karet dalam bahasa Indonesia.
2. Meetbrief asli Nummer 35 dalam bahasa belanda dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, Surat Ukur Nomor 3 dari Hak Milik Verponding
Nomor 4926 Karet.
3. Asli Surat Ketetapan Fatwa Waris:
a. Nomor 011/C/1980.
b. Nomor 017/C/1980.
c. Nomor 046/C/1980.
d. Nomor 055/C/1980.
e. Nomor 0176/C/1980.
4. Asli Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1829/XII/JP/86
5. Asli Surat Keterangan No. 217/1.755.9/1994
6. Asli Surat PBB dan Surat Tanda Terima Setoran dari tahun 1988 sampai 1992.
7. ASLI Turunan Ketetapan No. 93/1995, Pengesahan Pengurusan Dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
8. Asli Surat Perjanjian Jual Beli atau Pengalihan Hak Atas Sebidang Tanah Eigendom Verponding /Hak Milik Perponding No. 4926, yang di tanda tangani di hadapan notaris dengan nomor 1470/JS/V/L/1994.
Bahwa sesuai dengan perjanjian diatas, dapat kita ketahui bahwa seluruh dokumen asli milik kami selaku ahli waris NYAI JASIENTA telah berada dalam penguasaan PT GREENWOOD SEJAHTERA.
Bahwa kami selaku ahli waris hanya memberi kuasa kepada ibu GUSNIDAR untuk mengurus pensertifikatan, tidak pernah memberi kuasa apapun kepada ibu Dra ERMA WARDANI, tetapi mengapa ibu Dra ERMA WARDANI dapat bertindak atas namanya sendiri untuk mengikat perjanjian dengan RM. L. BAMBANG PARIKESIT, SH, yang bertindak untuk dan atas nama PT GREENWOOD SEJAHTERA dan menyerahkan dokumen kepada PT GREENWOOD SEJAHTERA ?.
Bahwa dengan adanya penyerahan dokumen asli tersebut kepada PT GREENWOOD SEJAHTERA, kami selaku ahli waris ahli waris tidak lagi memiliki
bukti dokumen kepemilikan atas Eigendom Verponding Nomor 4926 Kav 126, sehingga kami tidak mempunyai bukti dokumen untuk mengurus lahan kami yang saat ini sebahagian di kuasai oleh:
1. PT Greenwood Sejahtera seluas 19.140 M2, saat ini berupa perkantoran
2. PT. Batavia seluas 6 Ha, saat ini berupa perkantoran.
3. PT Sampoerna seluas 5500 M2
4. Sekolah SMPN 181 seluas 8.000 M2
Bagaimana mereka bisa menguasai tanah seluas itu tanpa membeli, kami selaku ahli waris telah berulangkali meminta agar ibu Dra ERMA WARDANI mengembalikan semua dokumen milik kami, tetapi tidak di hiraukan, kami juga meminta kepada kepada Menejemen PT GREENWOOD SEJAHTERA dan PT. BATAVIA untuk membayar harga lahan milik kami, karena semua dokumen sudah ada pada mereka sebagaimana perjanjian diatas, tetapi mereka hanya bersedia membayar jika ahli waris dapat menunjukkan surat asli Eigendom Verponding Nomor 4926 Kav 126, padahal dokumen ada pada mereka, bahkan saat kami meminta BPN untuk mengingatkan PT GREENWOOD SEJAHTERA dan PT. BATAVIA bukannya pejabat BPN membantu kami, malah menyarankan agar di hibahkan saja, pantaskah saya yang untuk makan sehari-hari saja tidak mampu, tetapi meghibahkan lahan ke PT Greenwood Sejahtera, PT. Batavia, PT Sampoerna dan kepada Pemda DKI yang kaya ?
Karena kebuntuan pengurusan hak kami selaku ahli waris atas lahan tersebut diatas, maka pada tanggal 19 Maret 2019 kami telah membuat Laporan Polisi di Polda Metrojaya, No/LP/1671/III/2019/PMJ, berharap agar semua surat asli yang telah di serahkan diatas dapat di sita, namun laporan ini tidak ada kemajuan, padahal sesuai perjanjian diatas jelas bahwa :
1. Dra ERMA WARDANI telah bertindak sendiri untuk melakukan perjanjian dengan RM. L. BAMBANG PARIKESIT, SH, yang bertindak untuk dan atas nama PT GREENWOOD SEJAHTERA dan menyerahkan dokumen kepada PT GREENWOOD SEJAHTERA. Dalam hal ini bukankah Dra ERMA WARDANI telah terjadi pelanggaran hukum ?, mengapa penyidik tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya ?.
2. Jelas bahwa sesuai perjanjian diatas, semua dokumen saat ini ada dalam penguasaan PT GREENWOOD SEJAHTERA secara tanpa hak, mengapa penyidik tidak melakukan penyitaan atas dokumen tersebut ?
3. Dalam hal ini kami sangat kecewa dengan proses penyidikan yang tidak profesional, cenderung mengabaikan kami sebagai ahli waris dan memihak kepada mereka yang tidak punya hak.
Yang terhormat bapak Presiden, apakah masih ada hukum di dalam negeri tercinta ini ?, kalau masih ada, mengapa perlakuan ibu Dra ERMA WARDANI tidak di tindak oleh penyidik ?, dan mengapa dokumen yang telah berada dalam penguasaan PT GREENWOOD SEJAHTERA belum di sita ?, padahal semua bukti telah jelas dan sudah kami serahkan kepada penyidik, kami sudah lelah mengurus hal ini, kami bukan orang berpunya, maka mereka memperlakukan kami dengan semena-mena, besar harapan kami bapak Presiden dan Bapak Machfud MD (Menkopolhukkam) dapat membantu kami mengembalikan semua dokumen yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan atas Eigendom Verponding Nomor 4926 Kav 126, agar dokumen itu dapat kami gunakan mengurus hak kami atas lahan warisan NYAI JASIENTA.
Demikian surat kami, dalam hal bapak Presiden dan bapak Menkopolhukam membutuhkan penjelasan, kami selaku ahli waris dapat menjelaskan dengan rinci, sebab kami bertumbuh di tanah milik kami tersebut. Kami doakan bapak Presiden, bapak Bapak Machfud MD selalu sehat dan tetap melawan kezoliman di negeri tercinta ini.
Jakarta, 30 April 2023
Kami selaku ahli waris :
1. TABRANI 2. ZAENAL
Tembusan :
1. Kapolri
2. Irwasum Polri
3. Propam Polri
4. Kapolda Metrojaya
5. Kejagung RI
6. Menteri ATR/BPN
7. Satgas Mafia Tanah BPN
8. Ombudsman
(Red)