Kemendagri Siapkan 3 Kebijakan Hadapi 6 Permasalahan Pembangunan di Sumut
Sumut – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar forum konsultasi publik terkait Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026.
Forum yang dilaksanakan pada Selasa, (14/02/2023) tersebut melibatkan sejumlah Kementerian/ Lembaga, dengan mengusung tema ‘Transformasi Ekonomi, Stabilitas Politik, dan SDM yang Berkualitas’.
Tujuan pertemuan ini untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rancangan RPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024-2026 dan Rancangan Awal RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Terdapat 6 fokus permasalahan pembangunan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Sumut yaitu, belum optimalnya peningkatan kualitas pendidikan, belum optimalnya peningkatan derajat kesehatan, belum optimalnya kesetaraan gender dalam pembangunan, belum optimalnya iklim demokrasi di masyarakat, belum optimalnya penurunan resiko bencana di masyarakat, dan belum optimalnya penurunan jumlah penduduk miskin.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, yang hadir mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan beberapa hal.
Menurut Teguh, daerah mempunyai kewenangan menyusun RPD sebagai satu kesatuan dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Terdapat 2 prinsip yang perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yaitu Sinkronisasi dan Konsistensi,” katanya di sela-sela sambutannya di Hotel Grand Mercure Medan, Sumatera Utara.
Berkaitan dengan agenda strategis yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2023 dan 2024, Kemendagri telah dan akan menyiapkan 3 kebijakan, diantaranya;
Inmendagri No. 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan RPD Tahun 2024-2026; SE Mendagri tentang Evaluasi RPJPD Tahun 2005 – 2025, dan SE Mendagri tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045.
Untuk mencapai target yang telah disusun dalam dokumen RPD, pemerintah setempat harus memperhitungkan kembali proyeksi yang akan digunakan. Pasalnya, terdapat keterbatasan anggaran yang menjadi kendala terbesar.
Oleh sebab itu, masukan dan aspirasi dari berbagai pihak dapat menjadi bahan pertimbangan, utamanya terkait penyusunan Dokumen RPD Tahun 2024 – 2026 dan RKPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Utara.
Forum Konsultasi Publik dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara diwakili Plh Sekda Provinsi Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri diwakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Bappenas diwakili Direktur Reg.I Bappenas, Anggota DPR RI Dapil Sumut, Anggota DPD RI Dapil Sumut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Deputi Direktur KP Bank Indonesia Provinsi Sumut, Koor Sumut I, Kepala BPS Provinsi Sumut, Kepala Bappelitbang Provinsi Sumut, Rektor USU diwakili Direktur Pasca Sarjana, Rektor UNIMED diwakili Dekan FE.|rls