Kemendagri Sebut Kolaborasi Sekber SPM Pusat Bisa Bantu Atasi Permasalahan di Daerah
Jakarta – Kemendagri mendorong tim Sekretariat Bersama (Sekber) SPM (Standar Pelayanan Minimal) tingkat pusat agar memperkuat soliditas tim dan melakukan kolaborasi.
Hal ini berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya terkait 6 urusan wajib pelayanan dasar.
Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi penerapan SPM di daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6 urusan wajib pelayanan dasar tersebut meliputi Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan Sosial.
Sekretaris Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Sri Purwaningsih mengatakan bahwa, tim Sekber SPM tingkat pusat mempunyai peran yang cukup penting, yakni dapat memberikan arahan kebijakan-kebijakan, monitoring dan evaluasi penerapan SPM, dan memberikan solusi atas isu-isu dan permasalahan strategis yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penerapan SPM serta untuk mengoptimalkan dan akselerasi pencapaian kinerja penerapan SPM.
Tim Sekber SPM dibentuk melaksanakan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. Pada pasal 18 menyebutkan bahwa Sekretariat bersama di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan beranggotakan Kementerian/Lembaga.
“Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/ Kota, menjadi rumah bersama bagi para kepala OPD penanggung jawab teknis 6 urusan wajib bidang SPM. Sekaligus tempat berkolaborasi dalam membangun strategi untuk mensukseskan penerapan SPM secara ideal,” kata Sri Purwaningsih dalam sambutannya di acara pertemuan Rapat Koordinasi Tim Sekretariat Bersama SPM di Tingkat Pusat yang dilakukan secara daring dan luring, Senin (13/2/2023).
Untuk memantau perkembangan penerapan SPM di daerah, telah dibangun aplikasi pelaporan melalui e-SPM https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ sebagai basis pelaporan SPM daerah. Diharapkan Kementerian/Lembaga dapat memanfaatkan data tersebut, dalam rangka pembinaan dan pengawasan capaian SPM di daerah sesuai sektornya masing-masing.
Terkait hal tersebut, pihaknya mengajak kepada para seluruh anggota tim Sekber tingkat pusat dapat memperkuat kolaborasi dan memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kemajuan bangsa dan negara, dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar yang merupakan hak setiap warga negara sebagaimana amanat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Untuk itu, Sri Purwaningsih juga menaruh harapan besar kepada tim Sekber SPM pusat ke depan. Ia mendorong agar para pihak semakin intens dalam melakukan koordinasi guna pembinaan dan pengawasan penerapan SPM di daerah, karena hal ini merupakan amanat dalam RPJMN 2020-2024 dengan target seluruh daerah dapat menerapkan SPM.
Berikut antara lain tugas-tugas dan tanggung jawab Tim Sekretariat Bersama;
-Memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan penerapan SPM secara nasional;
-Melakukan evaluasi dokrenda, mengkoordinasikan sumber-sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran SPM di daerah;
-Melakukan fasilitasi dan pembinaan umum dan teknis penerapan SPM di daerah;
-Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan rekapitulasi pelaporan daerah terkait pelaksanaan penerapan SPM.|Rls