KARYAWAN DAN DPP SPSI AKAN LAPORKAN PT. SANOFI KE PEMERINTAH
Jakarta-mimbar- EKS karyawan PT Sanofi Aventis Indonesia mendukung sikap sejumlah karyawan yang di PHK, menolak diberikan pesangon yang nilainya jauh panggang dari api.
“Teman-teman banyak yang mendukung pernyataan sikap di media kemarin,” kata Yunita Fitrianida, salah seorang karyawan PT Sanopi Aventis Indonesia saat dihubungi, Kamis (17/8/2017).
Berdasarkan pengakuan sejumlah rekannya yang masih aktif bekerja, seorang General Manager PT Sanofi Aventis Indonesia bernama Sharon Olich menyebut bila isi pemberitaan ini menyesatkan.
Ia pun menegaskan pihaknya akan tetap menuntut perusahaan untuk memberikan jumlah pesangon yang realistis, yang bijak dan tidak sewenang-wenang, mengingat alasan perusahaan mem-PHK bukan karena dalam keadaan failid melainkan restrukturisasi.
Rencananya pada Selasa (22/8), DPP SPSI akan melakukan mediasi kisruh eks karyawan PT Sanofi Aventis Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.
Sementara itu pihak PT Sanofi Aventis Indonesia, Sharon Olich membantah penghitungan pesangon menyalahi aturan. “Saya hanya bisa berikan tanggapan bahwa semua proses dan penghitungan pesangon sudah sesuai aturan yang berlaku. Kami bantah informasi itu,” kata Sharon melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui, PT Sanofi Aventis Indonesia merupakan perusahaan asing yang bergerak di bidang layanan kesehatan. Sanofi memiliki obat-obatan inovatif berbasis R&D yang beragam dan telah dipergunakan dalam bidang pelayanan kesehatan umum oleh para dokter, ahli kesehatan, dan pasien. Bidang Terapetik yang ditangani termasuk di dalamnya; Kardiovaskuler, Trombosis, Onkologi, Gangguan tulang, Gangguan metabolisme, Alergi, Vaksin.
Sebelumnya diberitakan, PT Sanopi Aventis Indonesia mem-PHK 18% dari total karyawan atau sekitar 140 orang dengan alasan restrukturisasi. Namun, perusahaan disebut memberikan pesangon di luar harapan. Hingga karyawan ada yang terpaksa menerima dan banyak pula yang menolak dan bertahan tidak bersedia menandatangani surat PHK sebelum nilai pesangon yang diberikan sesuai aturan dan memperhatikan nasib para keluarga karyawan yang di PHK.#isk#