NASIONAL

2 dari 8 Pelanggar ProKes disanksi Sosial oleh Tim Opes Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Jakarta – Dalam mendisiplinkan warganya menerapkan protokol kesehatan Polsek Kepulauan Seribu Utara terus menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Kamis (24/3/2022).

Tim Ops Yustisi gabungan yang terdiri dari Tiga Pilar dan Tim Satgas COVID-19 setempat ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

Kegiatan dilaksanakan dengan berjalan kaki menyisir ruang publik diantaranya Dermaga, Lapangan, Taman, Pantai, Jalan Umum dan Sentra Kuliner.

Tercatat, sejumlah 8 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker ditemukan oleh Tim Ops Yustisi gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara.

“Sebanyak 8 pelanggar yang semuanya terkait masker, 6 kita berikan sanksi teguran lisan dan pencatatan karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita beri sanksi sosial karena saat ditemukan tidak menggunakan masker,” ujar AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button