Raih Penghargaan, PLN UIP2B JAMALI Konsisten dan Kontinyu Berpartisipasi Meningkatkan Pembangunan Indonesia
DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyerahkan penghargaan kepada 38 Wajib Pajak (WP) teladan di Jakarta Global University, Depok, Rabu (16/03/2022).
Dalam penghargaan tersebut, PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban (UIP2B) Jawa Madura Bali (JAMALI), menjadi salah satu instansi yang meraih penghargaan sebagai perusahaan berkontribusi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIP2B Jawa Madura Bali JAMALI, Sindu Prastowo mengungkapkan, seluruh jajaran Manajemen UIP2B JAMALI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepercayaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok atas penghargaan yang telah diberikan kepada UIP2B JAMALI.
Sindu juga mengungkapkan, salah satu aspek yang menjadi pendukung kesuksesan dalam mendapatkan penghargaan atas Penerimaan Pajak Daerah ini adalah, cukup tingginya concern dari management PLN UIP2B dalam melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Daerah.
“Kemudahan dari proses pembayaran sampai pelaporan Pajak Daerah Wilayah Depok ini, juga menjadi salah satu bagian membuat PLN UIP2B lebih disiplin dan mudah dalam melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sebelum jatuh tempo,” kata Sindu.
Lanjutnya, besar harapan dari UIP2B JAMALI untuk tetap konsisten dan kontinyu berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia melalui tertib administrasi dan pembayaran atas Pajak Daerah khususnya di Wilayah Depok, paparnya.
Sementara itu Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono menyampaikan penerima penghargaan merupakan WP yang membayarkan pajak dengan jumlah dan dalam waktu yang tepat berdasarkan sistem dan hasil seleksi tim penilai.
Suryono juga menambahkan, dengan adanya penghargaan ini maka dapat memacu bagi pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak.|Rls