DAERAH

Disnaker Kota Depok Memediasi Perselisihan Hubungan Industrial

DEPOK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Buruh/Pekerja Hasea Abdul Rahman dengan CV. Pandawa (Fotocopy & Percetakan) Margonda.

Perselisihan ini terkait tuntutan Buruh/Pekerja yang diberhentikan secara sepihak, hanya dijanjikan mendapat dana kompensasi sebesar satu bulan gaji.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Viva Justicia selaku Kuasa Hukum dari Mantan Buruh Pekerja yang diwakili oleh Rafsanjani, SH., mengatakan, permasalahan ini harus kita kawal, agar nasib para Buruh/Pekerja yang diberhentikan secara sepihak mendapatkan haknya secara utuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan No. 13
Tahun 2003 yang mengatur Tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya telah diatur bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Berdasarkan surat pemberhentian hubungan Kontrak kerja yang di keluarkan oleh CV Pandawa terhadap Hase merujuk pada Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021 tentang PKWTT, Alih Daya, Waktu Kerja, waktu istirahat dan Pemutusan hubungan kerja serta perjanjian kerja pasal 6 ayat 4, maka pihak pertama mengakhiri kerjasama dengan pihak ke dua.

Lebih lanjut, Rafsanjani, SH., menjelaskan pemberhentian secara Sepihak itu telah melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) mekanismenya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Sedangkan, Jika Hasea pekerja kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenaga kerjaan.

“Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” jelasnya.

Dalam Pasal 1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Dari Pasal 1320 dan 1321 KUHPer kita bisa memahami, jika pekerja dipaksa untuk sepakat pada suatu perjanjian untuk tidak bekerja di perusahaan sejenis setelah ia mengundurkan diri dari tempat kerjanya yang terdahulu, maka perjanjian tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” ungkapnya.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, hadir Army Mulyanto, SH., selaku

Sementara itu Wakil Ketua DPC PDIP Kota Depok Bidang Buruh, Army Mulyanto, SH., menyatakan masih banyak para Buruh/Pekerja di wilayah Kota Depok yang menerima Gaji dibawah UMR Kota Depok.

Ia juga menjelaskan, apabila para pelaku usaha khususnya di Kota Depok yang masih banyak melakukan hal ini, maka saya dengan tegas akan membawa permasalahan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

“Saya juga mengapresiasi langkah dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok yang langsung merespon dengan memberikan kesempatan mediasi ini agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan
dengan baik,” paparnya.

Army Mulyanto berharap, agar permasalahan Gaji di bawah UMR bagi Buruh/Pekerja khususnya di Kota Depok mendapatkan perhatian Khusus dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.|My

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button