NASIONAL

Presiden DPP KAI : Mari Kita Sama-Sama Membangun Profesi Advokat Agar Lebih Baik

JAKARTA – Perkembangan organisasi Advokat di Indonesia sejak tahun 2008, dimana Organisasi Advokat ini merupakan wadah profesi Advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota Advokat tersebut.

Sementara itu dasar pendirian organisasi advokat tersebut tertuang Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memiliki fungsi, menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat,
menyelenggarakan ujian Advokat,
mengangkat Advokat yang telah lulus ujian Advokat.

Selanjutnya menyusun Kode Etik Advokat Indonesia, melakukan pengawasan terhadap Advokat, memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat, serta menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran Advokat yang dapat dikenakan sanksi.

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar mengungkapkan, KAI berdiri tanggal 30 Mei 2008, yang diusulkan pada waktu itu oleh Adnan Buyung Nasution.

“Jadi KAI saat ini juga ingin berjuang agar UU Advokat ini bisa direvisi karena banyak kelemahan. Kalau tidak bisa dapat dilakukan dengan wadah tunggal. Berdasarkan pengalaman kesejarahan di Indonesia tidak bisa dilakukan sebagai wadah tunggal, namun bisa saja menggunakan Multibar atau Multi Terbatas yang terkontrol. Itu yang ingin kita perjuangkan,” kata Erman Umar, dalam keterangannya di hadapan wartawan, di Jakarta, Jumat (28/01/2022).

Lebih jauh Presiden DPP KAI menjelaskan, bila ada organisasi atau kelompok, misalnya ingin mendaftarkan merk dari organisasi Advokat, seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan.

“Sebab organisasi ini menyangkut hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap masalah hukum, memperjuangan hak, maka hal tersebut tidak boleh mengklaim, jangan melakukan hal tersebut karena dianggap melakukan bisnis. Permasalahan soal merk itu yang tidak diperbolehkan. Maka bila dilakukan hal itu akan menjatuhkan moral,” paparnya.

Erman Umar juga menyinggung masalah organisasi Advokat yang terpecah, menurutnya itu merupakan dinamika. Akan tetapi terpecah itu tidak ada meributkan masalah merk organisasi.

“Kalau disebut merk, inikan tujuannya untuk dagang, itu tidak tepat bagi organisasi. Kita menghimbau, juga menyadarkan kepada rekan-rekan yang memiliki sikap seperti itu. Janganlah seperti itu, mari kita sama-sama membangun dunia profesi Advokat ini agar lebih baik lagi,” tegas Erman Umar.

Perlu di Kritisi

Hal yang sama juga disampaikan Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aprilia Supaliyanto, dimana disebutkannya bahwa KAI ini lahir dan hadir sampai sekarang ini, secara konstitusional karena perintah dari UU, begitu pula sesuai dengan prinsip dan mekanisme UU.

Aprilia menjelaskan terkait dengan Visi Misi dari KAI, anggota KAI memang memegang teguh Visi dan Misi tersebut. Secara substansial jelas yang ada di dalam AD/ART, dimana KAI menjadi organsiasi yang harus berdaya guna bagi anggota, masyarakat dan bangsa ini, ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, orientasi dari KAI ini adalah perjuangan dan kejuangan, bahkan sama sekali KAI tidak pernah berorientasi untuk bisnis.

“KAI merupakan organisasi Advokat, bukan korporasi, juga bukan company. Ini yang harus kami tegaskan, nilai-nilai ini yang kami pegang teguh,” ujarnya.

Vice President DPP KAI juga mengigatkan, berkaitan dengan dinamika yang ada saat ini, menurutnya itu merupakan realitas, bukan suatu persoalan yang harus di sikapi secara berlebihan. Sebab KAI ini bukan perusahaan, bukan Perseroan Dagang, juga bukan persoalan bisnis.

“Misalnya ada sekolompok orang mengklaim dirinya yang paling berhak atas sesuatu disitu, ini perlu di kritisi. Jangan kemudian ada upaya mengeser, seolah-oleh organisasi Advokat ini harus berkompetisi dalam kontek bisnis,” jelasnya.

Disebutkannya, salah satu kewajiban kami sebagai pimpinan di DPP KAI, yaitu bagaimana mengatarkan generasi Advokat Indonesia ke depan, tetap pada track prinsip-prinsip profesionalitas sebagai Professional Lawyers, paparnya.

Aprilia juga mengingatkan, bila ada kegelisahan di tingkat daerah atau pikiran yang berkembang maupun yang berbeda dalam menyikapi hal tersebut, menurutnya wajar.

“Kami sebagai pimpinan harus segera meluruskan, memberikan teman-teman di daerah untuk tidak perlu galau. Tentunya hal ini ada upaya yang bisa merugikan atau mengerus pada posisi untuk menghilangkan idialisme, tentunya akan kami sikapi. Hal ini yang perlu kita sampaikan kepada publik, bahwa KAI sangat menghargai nilai-nilai kesejarahan,”ungkapnya.

Lanjutnya, KAI dilahirkan dengan inisiator Adnan Buyung Nasution, diperuntukan oleh semua Advokat yang cinta indialisme, juga kejuangan sebagai Professional Lawyers, tambahnya.| Vn

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button