BERITA UTAMA

Kejaksaan Selenggarakan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Liar Ilegal

BALI – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi, resmi membuka Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Liar Ilegal, di Bali, Selasa (2/7/2019).

Kegiatan pelatihan tersebut bertujuan bagi aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum dapat menangani berbagai perkara tindak pidana satwa secara komprehensif.

Namun dalam hal ini, tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, akan tetapi aktor utama atau perusahaan yang terlibat dalam kejahatan tersebut serta melakukan pendekatan secara multidoor (Multi Penggunaan Undang-undang).

Dalam sambutannya, Untung mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia dari tahun ke tahun semakin marak dengan modus yang terus berkembang.

“Saat ini perdagangan ilegal satwa sangat marak dilakukan di media online batik platform e -commerce maupun media sosial lainnya,” kata Untung.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan menuturkan, jika Wild life Conservation Society- Indonesia Program (WSC-IP) mencatat, pada tahun 2016 terdapat sedikitnya 3.000 perdagangan ilegal satwa liar secara online menggunakan platform media sosial di Indonesia.

Penggunaan media sosial secara online dalam melakukan tindak pidana tentu saja akan menimbulkan konsekwensi lainnya bagi Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian tindak pidana tersebut.

“Karena akan erat kaitannya dengan penggunaan barang bukti  elektronik lainnya, misal bagaimana Jaksa mengetahui siapa pelaku uang memiliki akun medsos, siapa yang berhubungan, dan bagaimana cara mendapatkan barang bukti tersebut sehingga sah dibawa ke pengadilan,” jelas Untung.

Ia menyebutkan, Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, 13 triliun rupiah per tahun kerugian yang diakibatkan dari perdagangan ilegal satwa.

“Tindak pidana ini menempati urutan ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia. Bahkan United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC) memasukkan kejahatan ilegal satwa sebagai kejahatan trans nasional crime, karena sifatnya yang teroganisir,” paparnya.

Lanjutnya, keadaan geografis dan status sebagai negara perdagangan besar. Indonesia juga merupakan sumber besar, tujuan dan tempat transit untuk penyelundupan dan penyembunyian satwa-satwa ilegal seperti gading gajah Afrika, Harimau Benggala dan lainnya.

“Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sering kali menjadi tempat terjadinya tindak pidana perdagangan satwa ilegal,” tambahnya. (rls)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button