Kemenkumham Kalsel Raih Penghargaan Dua Kategori Pelayanan KI
JAKARTA – Kantor Wilayah Kalimantan Selatan meraih penghargaan Terbaik Pertama untuk kategori Persentasi Peningkatan Permohonan KI Tahun 2019-2020 dan penghargaan dengan kategori Inovasi Pemberdayaan Layanan KI di Wilayah Tahun 2021 yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto.
Penghargaan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM saat menggelar Rapat Koordinasi Teknis kinerja program penegakan dan pelayanan Hukum Bidang kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang berlangsung selama 3 hari dari 23 – 25 November 2021, di Hotel Shangri-La Jakarta.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang dalam hal ini disampaikan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, rapat koordinasi teknis kinerja program penegakan dan pelayanan hukum Bidang Kekayaan Intelektual ini, sekaligus Kumham PR Summit Tahun 2021 yang bertemakan “Sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan kekayaan Intelektual sebagai komponen penting ekonomi nasional untuk Indonesia tangguh di era ekonomi digital”.
Para peserta dalam rapat koordinasi tersebut, Kakanwil seluruh Indonesia beserta jajaran, sistem perekonomian dunia telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam sistem perdagangan internasional sehingga dalam strategi nasional, DJKI memberikan dukungan pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif.
Kegiatan Rakornis ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam sambutannya, Wakil Menkumham menyampaikan hal senada yang disampaikan oleh Plt. Dirjen KI, agar Kekayaan Intelektual menjadi poros baru ekonomi nasional.
“Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Bersinergi Melindungi Kreasi Inovasi Bangsa, dengan memajukan ekonomi kreatif yang menjadi basis bagi pengembangan KI, dapat menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk mengangkat KI sebagai poros baru ekonomi nasional. Untuk itu Dengan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan KI, seperti institusi pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media akan memudahkan pengembangan ekonomi kreatif tersebut,” papar Eddy Hiariej.
Setelah membuka kegiatan, Eddy meluncurkan pembaruan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK), di mana aplikasi ini akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal, selain itu, dengan adanya PDN KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional. (My)