METROPOLITAN

Tidak Pakai Masker Saat di Ruang Publik, 4 Pelanggar di KTJ Pulau Kelapa di Sanksi

JAKARTA – Dalam mendisiplinkan warga agar menerapkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker saat berada diruang publik hari ini Polsek Kepulauan Seribu Utara mengadakan Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar di Kampung Tangguh Jaya Pulau Kelapa Kelurahan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Minggu (4/7).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, pihaknya terus mengadakan Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar untuk mendisplinkan warganya terkait penggunaan masker.

“Ops Yustisi Gabungan terus kita adakan agar warga masyarakat patuh kepada aturan protokol kesehatan terutama pemakaian masker saat berada di ruang publik,” kata Asep Romli.

Asep menambahkan, pihaknya saat melakukan Ops Yustisi bila menemukan kerumunan akan dibubarkan dan bila menemukan warga yang tidak memakai masker akan ditindak sesuai aturan..

“Bukan masker saja sasarannya, bila kami temukan kerumunan akan kami bubarkan,” tambahnya.

Tercatat, Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang diadakan di KTJ Pulau Kelapa hari ini menjaring 4 pelanggar yang semuanya terkait penggunaan masker.

“Iya, 4 pelanggar yang kami dapati 2 dikenakan sanksi teguran dan 2 sanksi kerja sosial sesuai aturan,” ujarnya.

(Vn)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button