Tidak Pakai Masker, 12 Pelanggar ProKes Kena Sanksi Ops Yustisi
JAKARTA – Dalam rangka menekan sebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar menggelar Ops Yustisi di empat pulau pemukiman. Rabu (23/6).
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, bahwa Operasi Yustisi PPKM Mikro yang dilaksanakan oleh pihaknya bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di ruang publik.
“Warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang menjadi sasaran Ops Yustisi ini, selain tidak menggunakan masker bila ada kerumunan juga kita bubarkan,” kata Wisnu Wardono.
Wisnu menambahkan, Tim Ops Yustisi Gabungan dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri lokasi-lokasi yang dijadikan kerumunan warga diantaranya Taman, Dermaga, Pantai, Spot Wisata Air, Lapangan, RPTRA dan pemukiman warga.
Tercatat Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan yang serentak dilaksanakan di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa telah menindak 12 pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker.
“Ops Yustisi kali ini kita dapati 12 pelanggar, dimana 11 pelanggar dikenakan sanksi teguran dan 1 pelanggar sanksi kerja sosial,” pungkasnya.
(Vn)