Hari ini Saat di Swab Satu Positif, Wisatawan dan Warga ke Pulau Seribu Wajib Miliki Surat Negatif Covid-19
JAKARTA – Cegah penyebaran Covid-19, Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar, Dinas Perhubungan dan Instansi Pengamanan setempat, melakukan Pengawasan Protokol Kesehatan.
Selain itu pula melakukan pengecekan Surat Negatif Covid-19 terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Seribu melalui Dermaga Keberangkatan Marina Ancol, Minggu (13/6/2021).
Sebanyak 87 Wisatawan pagi ini berangkat menuju Pulau Seribu dari Dermaga Marina Ancol, dari 87 wisatawan 42 diantaranya dapat menunjukkan Surat Negatif Covid-19 yang sah dan masih berlaku.
Sementara itu 44 wisatawan yang belum bisa menunjukkan Surat Negatif Covid-19, dilakukan Swab Antigen di Dermaga Keberangkatan.
Dari 44 wisatawan yang menjalani Swab Antigen, terdapat satu orang dengan hasil Positif sehingga dilarang melanjutkan niatnya bepergian ke Pulau Seribu dan di arahkan untuk melakukan Swab PCR.
“Tadi hasil Swab Antigen yang dilakukan kepada 44 wisatawan, satu orang diantaranya hasilnya setelah dilakukan sebab ternyata positif,” kata Ipda Didik Trimaryanto selaku Perwira Pengendali Polres Kepulauan Seribu disela kegiatan.
Tercatat, keberangkatan penumpang yang akan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina Ancol pagi ini sejumlah 98 orang dengan rincian 86 wisatawan dan 12 warga Pulau Seribu.
“Kepada wisatawan yang akan ke Pulau Seribu kita wajibkan menunjukkan Surat Negatif Covid-19 bila tidak punya, maka kita lakukan Swab Antigen ditempat, sementara warga Pulau Seribu nanti akan dilakukan Swab Antigen di pulau tujuan oleh Tim KTJ dan Tenaga Kesehatan Puskesmas kewilayahan,” tambah Didik.
(Syd)