Kominfo Rilis Laporan Hoaks Terkait Pemilu 2019
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum akan merilis laporan mengenai hoaks, berkaitan dengan Pemiihan Umum Serentak Tahun 2019.
Menteri Kominfo Rudiantara mengungkapkan, salah satu tanggung jawab Kementerian Kominfo yang strategis di pemerintahan adalah, menyampaikan informasi yang benar. Saat ini penyebaran berita bohong atau informasi tidak dapat dipertanggung jawabkan makin masif di dunia maya.
“Jadi Kemenkominfo makin proaktif, sebab setiap hari mengeluarkan laporan hoaks berkaitan dengan Pemilu. Komunikasinya tidak hanya melalui laporan hoaks yang diterbitkan, tapi juga dari berbagai media,” ujar Menteri Rudiantara dalam Acara Memorandum of Action (MoA) Upaya Bersama Memerangi Konten Negatif dan Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2019, di Hall Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (31/1/2019), seperti dikutip dari rilis Kominfo.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kominfo, bersama Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Melalui kesepakatan ini, Rudiantara mengungkapkan, Kementerian Kominfo akan segera mengumumkan kabar yang telah terverifikasi kebenarannya ke masyarakat.
“Termasuk laporan konten hoaks yang diterima Kemenkominfo terkait menjelang Pemilihan Umum Tahun 2019. Tujuannya agar bisa menangkal konten hoaks dan meluruskan informasi Pemilu 2019,” ujar Rudiantara.
Mendekati momentum Pemilu pada April mendatang, Kementerian Kominfo juga akan mengumumkan klarifikasi atas hoaks melalui grup-grup media digital masyarakat.
Lanjutnya dengan begitu, setiap kelompok masyarakat dapat membantu memviralkan konter terhadap hoaks, sehingga menimbulkan kepedulian bersama.
“Kemenkominfo mendukung Bawaslu serta KPU mensosialisasikan, mengajak semua masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanggal 17 April 2019. Banyak hal yang harus kita lakukan, terutama dalam konteks sekarang (melawan) penyebaran hoaks,” jelas Menkominfo Rudiantara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan apresiasi kepada Menteri Rudiantara yang telah menindaklanjuti penandatanganan MoA kedua kalinya.
Abhan menjelaskan, MoA pertama kali dilakukan pada Pilkada Serentak 2018.
Selanjutnya Ketua KPU Arif Budiman menyatakan Kementerian Kominfo selama ini telah berupaya dan bekerja keras menangkal pemyebaran hoaks yang semakin nyata di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, rata-rata setiap tahunnya penyebaran hoaks di Tanah Air mencapai 800 ribu. Kementerian Kominfo pada tahun 2017 mendata telah memblokir sekitar 6.000 situs penyebar hoaks di media digital. (rls)