Mendagri: Hindari Politik Uang Dalam Pemilu Serentak 2019

 Mendagri: Hindari Politik Uang Dalam Pemilu Serentak 2019

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya beberkan antisipasi setiap potensi kerawanan Pemilu Serentak 2019.

Mendagri mengungkapkan, secara prinsip Pemerintah telah memfasilitasi penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu.

Dalam hal ini, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas yang jika diperlukan oleh penyelenggara mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

“Mulai dari segi anggaran, bantuan dan fasilitasi. Selain itu juga dukungan sinergi TNI/Polri, BIN, Kejaksaan dalam pengamanan  dan penegakan hukumnya,” kata Tjahjo saat menyempaikan Laporan Akhir Tahun Kemendagri dan BNPP Tahun 2018, di Gedung Sasana Bhakti Praja yang dihadiri jajaran Eselon I dan Eselon II serta teman – teman Media/Pers, Rabu (26/12/2018).

Dikutip dari kemendagri.go.id, Pemilu serentak 2019 ini merupakan forum konsilidasi demokrasi. Indonesia ingin membangun pemerintahan yang efektif dan efisien serta demokratis jangan sampai tercederai dengan racun demokrasi, ujar Tjahjo.

Ia juga memaparkan racun demokrasi yang dapat mencederai kualitas dari Pemilu 2019. Racun demokrasi yang pertama adalah politik uang, hindari politik uang satu rupiah pun. “Saya yakin KPK, Kepolisian, Kejaksaan akan mengawasi terkait politik uang,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua mari kita hindari kampanye yang mengandung ujaran kebencian, kampanye yang sifatnya SARA yang fitnah, mari adu konsep adu gagasan adu program, baik Capres dan Cawapresnya, Tim Suksesnya para calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten /kota, tampilkan kampanye yang sejuk agar tingkat partisipasi politik masyarakat meningkat.

Mendagri juga menyinggung khusus terkait masalah DPT, bahwa kuncinya bagi warga negara yang memiliki hak pilih, khususnya pemilih pemula nanti 17 April 2019 menginjak 17 tahun, “Bulan Januari harus terekam datanya, kami harapkan masyarakat proaktif juga,” pintanya.

“Kami sudah sepakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, seandainya pemilih pemula belum memiliki KTP-el, tetapi sudah melakukan perekaman bisa menggunakan surat keterangan (Suket) sepanjang Suket itu bisa dibuktikan keasliannya, tambah Mendagri. (hms/van)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar