Kementerian ATR/BPN Bersama Polri Ungkap Praktek Mafia Tanah
JAKARTA – Penanganan sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Seperti diketahui, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi melibatkan masyarakat dengan masyarakat, dengan badan hukum/perusahaan, dan bahkan masyarakat dengan instansi pemerintah. Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tidak jarang menghasilkan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang dianggap bersalah.
Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi, sebagian besar kasus pertanahan masa lalu. Namun belakangan ini dijumpai permasalahan pertanahan yang disebabkan oleh mafia tanah.
Mafia tanah merupakan oknum yang mencoba memanipulasi dokumen pertanahan, yang merupakan tindak pidana sehingga diperlukan peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangani mafia tanah.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri pada tanggal 17 Maret 2017 akhirnya melahirkan Tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah (Satgas Mafia Tanah).
Kerja sama tersebut cukup banyak mengungkap praktik-praktik mafia tanah, yang terbaru adalah pengungkapan kasus pertanahan, terindikasi mafia tanah di Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto mengatakan bahwa kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam menangani kasus pertanahan bersifat administratif.
“Ketika ada kasus pertanahan yang membutuhkan pembuktian yang materiil, perlu melibatkan aparat kepolisian. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN telah sepakat dengan Polri untuk bekerja sama dalam menangani kasus pertanahan yang terindikasi mafia tanah. Kerja sama ini sudah berlangsung sejak tahun 2018,” ujar R.B. Agus Widjayanto saat memberikan keterangan pers Satgas Anti Mafia Tanah di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Dirjen PSKP mengungkapkan Kementerian ATR/BPN juga terus memperbaiki kualitas produknya supaya tidak mudah dipalsukan.
Ia menambahkan bahwa sertipikat tanah yang sekarang dipegang juga tidak bisa dipalsukan. “Jika ada seseorang datang bawa sertipikat tanah yang palsu, pasti ketahuan. Namun, kebanyakan sekarang yang terjadi adalah sertipikat tanah yang dibawa ke kantor pertanahan adalah sertipikat asli, yang palsu yang diberikan kepada pemilik dan pemilik sertipikat tanah tidak mengetahui bahwa sertipikat tanah yang mereka pegang itu palsu,” ujar R.B. Agus Widjayanto.
R. B. Agus Widjayanto berpesan agar masyarakat jangan mudah menyerahkan sertipikat tanah yang asli kepada seseorang, jika melakukan transaksi jual beli tanah.
“Kita harus benar-benar kenal dengan calon pembeli serta PPAT apabila ingin transaksi jual beli tanah. Jika kita ingin beli suatu tanah atau properti, kita juga harus cek dengan benar sertipikat tanahnya. Kita harus pastikan sertipikat tanah itu benar-benar asli produk Kementerian ATR/BPN,” pesan Dirjen PSKP.
Ketua Tim Satgas Anti Mafia Tanah Pusat, yang juga Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto mengatakan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri akan terus ditingkatkan serta kedepan akan melibatkan peran Kejaksaan Agung.
“Kasus mafia pertanahan ini menjadi perhatian utama Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk itu, Satgas Mafia Tanah terus melakukan pencegahan praktik mafia tanah dan peran serta masyarakat dalam mengadukan praktek mafia tanah sangat dibutuhkan,” kata Hary Sudwiyanto.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Muhammad Fadil Iman pada kesempatan yang sama mengatakan Satgas Anti Mafia Tanah akan terus bekerja dan membela masyarakat pemilik tanah yang sah. Pesan dari Kapolri juga jelas bahwa Satgas Anti Mafia Tanah jangan ragu dalam mengungkap kasus mafia tanah.
“Untuk menindaklanjuti arahan Pak Kapolri tersebut, kami sudah membuka hotline Satgas Anti Mafia Tanah Polda Metro Jaya, yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN. Jika masyarakat dirugikan oleh mafia tanah dapat mengadu ke nomor handphone 08128171998,” ungkap Kapolda Metro Jaya. (hbs/tr)