BERITA UTAMA

Pendidikan Antikorupsi Diterapkan di Semua Jenjang Pendidikan

JAKARTA – Komitmen bersama segenap lembaga dalam memerangi dan memberantas korupsi, kembali ditunjukkan oleh pemerintah.

Sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandatangani Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, yang berlangsung di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Dalam kesematan tersebut, hadir Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Mohamad Nasir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Seperti dikutip dari setkab.go.id, Penandatanganan komitmen ini dilaksanakan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi, yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang.

Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia.

Inisiasi untuk turut serta berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi tersebut, telah diupayakan di lingkungan Kementerian Ristekdikti.

Selanjutnya, Menristekdikti menyebutkan pihaknya selalu meminta pendampingan dalam mengelola keuangan negara.

“Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir.

Ia menilai, adanya Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belumlah cukup. Pembelajaran antikorupsi kedepannya akan direncanakan masuk ke dalam MKDU (mata kuliah dasar umum).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menjelaskan, pendidikan anti korupsi bukan hanya terkait siswanya saja. Tapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya.

Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola perguruan tinggi harus mengedepankan pencegahan korupsi.

“Pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi beberapa sudah dilakukan seperti misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester. Bahkan di (Universitas) Binus, itu menyatakan jika ada alumninya yang korupsi maka ijasahnya akan ditarik. Mudah-mudahan dengan nanti kita membuat roadmap akan terjadi revolusi mental yang sesungguhnya dimulai dari dunia pendidikan ini,” paparnya.

Sampai dengan tahun 2018, Kementerian Ristekdikti telah melaksanakan training untuk ribuan dosen dari berbagai bidang ilmu yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, serta berbagai kampus baik negeri maupun swasta yang terlibat dalam ToT (Training of Trainer) Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi.

Upaya ini dilakukan dalam rangka lebih memantapkan kembali para Dosen Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Ristekdikti untuk mengajarkan nilai-nilai integritas dan anti-korupsi bagi mahasiswa di Perguruan Tingginya masing-masing.

Upaya lain yang telah dilaksanakan adalah pemanfaatan Teknologi Informasi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, saat ini seluruh pendaftaran proposal pengusulan pembukaan perguruan tinggi serta program studi baru, pengusulan proposal baik penelitian maupun pengabdian di lingkungan Kemenristekdikti telah dilakukan dengan caraonline.

Pada kesempatan yang sama telah ditandatangani pula Rencana Aksi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Ismunandar beserta para Eselon I terkait dari Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, dan KPK. (hms/van)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button