Tiga Pilar Jagakarsa Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
JAKARTA – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Koramil 08/Jagakarsa bersama unsur Tiga Pilar kembali melaksanakan Operasi Yustisi mendisiplinkan warga dalam menerapkan Protokol kesehatan di wilayah Jagakarsa. Kegiatan ini berlangsung di Jalan M. Kahfi 1 Kelurahan Cipedak Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Menurut keterangan Ws Danramil 08/Jagakarsa Lettu Inf Poegoeh, kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya pendisiplinan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus covid-19.
“Operasi ini guna mendisiplinkan warga masyrakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus covid-19,”ujar Poegoeh.
Ia menyebutkan, pihaknya juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, ungkapnya.
“Pada kegiatan operasi ini kita tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis,” Poegoeh.
Sementara itu, dalam Operasi Yustisi yang digelar oleh unsur tiga pilar Jagakarsa di Jalan M. Kahfi 1 petugas menjaring 39 pelanggar, dengan rincian 38 warga dikenakan sanksi sosial, satu warga memilih untuk membayar denda.
(rls/vn)