HANKAM

Diberikan Sanksi Sosial Nyapu Jalan, Belasan Warga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

JAKARTA –Operasi Yustisi yang digelar oleh tiga pilar (Koramil 02/Mampang Prapatan, Polsek Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan) berlangsung di Jl. Mampang Prapatan VIII  Richeese, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kamis (3/12/2020).

Dalam Operasi Yustisi tersebut, sebanyak 13  warga dikenakan sanksi sosial menyapu jalan. Ke 13 warga tersebut tidak menggunakan masker pada saat aktfitas di luar rumah.

Menurut Babinsa Kelurahan Tegal Parang Serka Selamet Mulyono, Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan.

“Hari ini kami tiga pilar Mampang Prapatan, kembali menggelar Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, khusunya di Kecamatan Mampang Prapatan,” ujar Mulyono.

“Dalam operasi kali ini, sebayak 13 warga terjaring operasi karena tidak menggunakan masker, mereka semua dikenakan sangsi sosial menyapu jalan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, guna untuk mendisiplinkan warga masyarakat, kami akan terus melaksanakan operasi ini. “Kita berharap warga masyarakat tumbuh kesadaran dan kedisiplinannya untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” tambah Serka Selamet Mulyono.

(rls/syd)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button