65 Personil Dari Berbagai Unsur Apel Penertiban Alat Peraga Kampanye
Depok – Apel persiapan Penertiban alat peraga Kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Depok tahun 2024, berlangsung di Jl. Margonda Raya 54, Kota Depok, Minggu, 24 November 2024.
Apel tersebut diikuti sebanyak 65 personel yang juga dihadiri Dandim 0508/ Depok
Kolonel Inf Iman Widhiarto, Kapolrestro Depok Kombespol Arya Perdana, Ketua KPU Depok Wili Sumarlin, Ketua Bawaslu Depok
Fathul Arif.
Ketua KPU Depok Wili Sumarlin mengungkapkan, pelaksanaan pemilihan Kepala Deerah (Pilkada), yang akan berlangsung 27 November ini, kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan Pilkada sudah dilakukan oleh seluruh Pasangan Calon.
“Proses kampanye tersebut, dari mulai sosialisasi melalui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), sampai Kampanye akbar,” ujar Wili.
Menandai berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa tenang, maka kita laksanakan apel penertiban APK, dimana semua alat peraga Kampanye tersebut harus dicopot, ungkapnya.
Sementara itu, kegiatan apel penertiban alat peraga kampanye ini melibatkan aparat terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan TNI Polri.
Adapun masa tenang ini berlangsung sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Masa tenang Pilkada 2024 juga tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, maka masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.