Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan
Aptrindo Banten Sesalkan Kenaikan Tarif Penyeberangan
SERANG -Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DPD Provinsi Banten secara tegas, sesalkan kenaikan tarif terbaru penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni yang diberlakukan per 1 Mei ini, dan secara tegas Menolak keputusan tersebut.
Aptrindo Banten juga mendesak Kementrian Perhubungan untuk menunda kenaikan, hingga kondisi perekonomian normal kembali.
Penyesuaian tarif baru tersebut dirasakan sangat memberatkan pengusaha angkutan truk, yang dalam beberapa bulan terakhir ini mengalami penurunan operasional muatan.
Kenaikan tarif penyeberangan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No KM 92 Tahun 2020, tertanggal 22 April 2020, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Bahkan, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, sudah menyosialisasikan Tarif Tiket Terpadu Lintas Merak-Bakauheni Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No KM 92 Tahun 2020, tertanggal 22 April 2020, dan Keputusan Direksi Nomor: KM 165/OP/404/ASDP-2020: Golongan IV Kendaraan Barang Rp 388.000,-, Golongan V Kendaraan Barang Rp 724.000,-; Golongan VI Kendaraan Barang Rp 1.113.000,- Golongan VII 1.615.000,- Golongan VIII Rp 2.161.000,- Golongan IX Rp 3.361.000-.
Sementara itu Ketua DPD Aptrindo Banten, Syaiful Bahri menyebutkan, pihaknya mengalami penurunan muatan hingga 50 persen dalam beberapa bulan ini.
Hal itu dirasakan bagi 255 anggotanya terlebih dalam kondisi sekarang ini, yang juga berdampak pada tingginya beban biaya operasional lainnya.
Syaiful memperkirakan kenaikan tarif baru tersebut berkisar 11 hingga 20 persen.
“Anggota kami dalam beberapa bulan terakhir sudah mengeluh pendapatan turun, ditambah adanya rencana kenaikan tarif penyeberangan. Jelas, ini sangat memberatkan, keluhan juga datang dari teman-teman kami dari Jakarta dan Sumatera. Untuk itu Kami mendesak Kementrian Perhubungan untuk menunda atau membatalkan pemberlakukan tarif baru ini, tentunya lewat DPP Aptrindo di jakarta” kata Syaiful di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2020).
Syaiful Bahri yang didampingi Humas DPD Aptrindo Banten Tb.Rudy Adryansah menambahkan, jika ada kenaikan, batas toleransinya pun maksimal hanya lima persen
Ia menduga, adanya kenaikan tarif ini dampak dari pelarangan penyeberangan penumpang pada mudik Lebaran tahun ini, yang pada akhirnya dibebankan kepada pengusaha angkutan.
“Tetapi apa pun alasannya, bagi kami kenaikan yang diberlakukan saat ini adalah kurang tepat, karena kami juga secara langsung terkena dampak terutama dalam dua bulan terakhir,” jelas pria yang akrab dipanggil Saba ini.
Lanjutnga, jika keputusan tersebut tetap dipaksakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melayangkan protes keras kepada Kementrian Perhubungan.
“Bisa saja kami akan menggelar aksi protes, demo atau unjuk rasa misalnya,” tambahnya. (rls)