32 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Mendapat Remisi Khusus Natal

 32 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Mendapat Remisi Khusus Natal

Kotawaringin Barat – Sebanyak 32 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun mendapat Remisi Khusus di hari Natal.

Remisi Khusus Natal tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah, saat perayaan Hari Raya Natal 2022, yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Minggu (25/12/2022).

Dalam sambutannya, Kelas IIB Pangkalan Bun mengungkapkan, perayaan Natal ini mampu membawa kedamaian bagi semua pihak, khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Pangkalan Bun.

“Remisi ini diberikan kepada Narapidana yang memiliki kriteria persyaratan, yaitu napi yang bersangkutan sudah menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, adanya penurunan tingkat risiko yang dibuktikan dengan assessmen serta tidak pernah melanggar peraturan yang ada,” paparnya.

Doni juga mengatakan,  pemberian remisi ini bukan hanya implementasi hak yang diberikan negara, tetapi lebih kepada apresiasi yang diberikan terhadap Warga Binaan, yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas.

“Untuk seluruh Warga Binaan yang ada di Lapas Pangkalan Bun teruslah berperan aktif, ikuti program pembinaan, patuhi aturan hukum dan tata tertib di Lapas agar menjadi bekal positif saudara kembali ke masyarakat nantinya dan untuk seluruh Petugas, lakukan komunikasi secara baik kepada WBP, Ayomi mereka serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan menjunjung tinggi tata nilai PASTI,” pesan Kalapas.

Selanjutnya Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun mewakili seluruh jajaran menyampaikan ucapan, Selamat Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Selamat kepada warga binaan yang menerima Remisi.

“Semoga dengan momentum Sukacita dan damai Natal pada hari ini, dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya, serta dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali. Diharapkan juga bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” tambah Doni Handriansyah.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar