22 Komunitas Disabilitas Mendeklarasikan Dukungan untuk Prabowo Gibran
Jakarta – Segenap Komunitas Disabilitas di Indonesia menyuarakan aspirasi politik mereka dengan difasilitasi oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai salah satu partai yang konsisten memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih sebagaimana amanat Undang-Undang Penyandang Disabilitas No 8 Tahun 2016.
Pertemuan Nasional bertajuk “Silaturahmi & Deklarasi Komunitas Disabilitas untuk Prabowo Gibran” atas inisiasi Komunitas Disabilitas diwakili oleh Komunitas Persatuan Sepakbola Amputasi Indonesia (PSAI) dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI).
Koordinator Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) dan Ketua Bidang Pendidikan Politik Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) Mahmud Fasa menjelaskan, bahwa deklarasi Komunitas Disabilitas Mendukung Prabowo Gibran merupakan suara yang mewakili segenap Komunitas Disabilitas untuk mendapatkan calon pemimpin negeri yang memiliki kepedulian tinggi terhadap hak dan kebutuhan kami”.
“Kami telah merasakan dan membuktikan komitmen Partai GERINDRA sebagai partai politik yang konsisten memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih sebagaimana amanat Undang-Undang Penyandang Disabilitas No 8 Tahun 2016,” kata Mahmud.
Selain deklarasi, salah satu tujuan diadakannya Pertemuan Nasional hari ini adalah untuk menganalisis hambatan-hambatan serta upaya komprehensif dalam upaya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam PEMILU tahun 2024 di Indonesia. Acara hari ini juga terkait peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional yang tiap tahun jatuh pada 3 Desember.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim S. Djojohadikusumo menyambut baik ajakan para Komunitas Disabilitas atas deklarasi mendukung Prabowo Gibran.
“Saya merasa sangat berterima kasih dan terharu atas kepercayaan dan harapan yang diberikan kepada capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka. Kami pastikan kedua pemimpin ini akan terus berkomitmen mempertahankan, bahkan memperkuat kaum disabilitas atas hak, kedudukan dan kewajiban yang setara dengan semua warga negara.” Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf D ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Salah satunya termasuk jaminan untuk menggunakan hak politik sebagai pemilih dalam penyelenggaraan PEMILU, “ kata adik Prabowo Subianto ini.
Dia menegaskan perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU yang mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. Hal tersebut untuk memenuhi hak kelompok penyandang disabilitas dalam aksesibilitas yang merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
“Kemudian Pasal 356 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS, dapat dibantu orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya,” paparnya
Berdasarkan data pada PEMILU 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih, dengan rincian tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, tunarungu sebanyak 249.546 pemilih, tunagrahita sebanyak 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih. Dan berdasarkan data berjalan 2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta, jadi seharusnya jumlah pemilih bisa lebih besar lagi”.
“Jadi bisa dibayangkan pentingnya suara para penyandang disabilitas dimana proses dan prosedur pemilihan harus menjadi perhatian pelaksana PEMILU,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini dr. Sumarjati Arjoso, S.K.M. sebagai Waketum Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Partai Gerindra mengatakan,Partai GERINDRA menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo atas dilantiknya 7 komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Istana Negara pada 1 Desember 2021. Pembentukan KND merupakan bukti nayat bahwa pemerintah jelas dan tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas.
”KND adalah realisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas,” kata ketua umum PP Perempuan Indonesia Raya (Pira) ini.
Deklarasi dari Komunitas DIsabilitas dilanjutkan dengan Panel Diskusi bertajuk: “Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Menyukseskan Pemilu 2024” diisi dengan para Pembicara: Rachmita Maun Harahap – Komisioner Komnas Disabilitas 2021-2026 dan Mahmud Fasa.
Pertemuan Nasional ini menghadirkan 22 komunitas penyandang disabilitas yang kehadirannya sangat penting untuk mendapatkan pemahaman hak-hak mereka pada PEMILU yang akan datang.