Vice Presiden K.A.I.: Peran Kode Etik Sebagai Landasan Moral, Prioritas Utama Menjadi Advokat Profesional

 Vice Presiden K.A.I.: Peran Kode Etik Sebagai Landasan Moral, Prioritas Utama Menjadi Advokat Profesional

JAWA TIMUR – Vice Presiden Kongres Advopkat Indonesia (K.A.I),  Aprillia Supaliyanto mengungkapkan, di era Multibar yang terkesan sudah kebablasan ini, kualitas advokat sangat dipertaruhkan.

Namun demikian K.A.I tidak pernah main-main dalam proses rekruitmen untuk melahirkan advokat baru.

“Tidak sebatas hanya dibutuhkan skill, knowledge, kompetensi, namun  juga masih harus didukung dengan tingginya attitude,” kata Aprillia Supaliyanto saat menggelar Sidang Terbuka, dengan agenda pelaksanaan Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Provinsi Jawa Timur, Angkatan I/2020, yang berlangsung di Ballroom Jupiter I The Sun Hotel  Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (12/9/2020).

Lebih jauh Vice Presiden K.A.I mengungkapkan, dalam tahapan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat di K.A.I adanya test wawancara, sebagai ruang dialog antara penguji dan peserta untuk lebih mendalami attitude.

Tidak bisa dipungkiri, kata Aprillia, advokat dalam menjalankan amanah profesinya di dasari adanya kepercayaan (trust). Sehingga peran kode etik sebagai landasan moral tentu menjadi prioritas utama untuk bisa menjadi advokat yang profesional,” tambahnya.

40 Advokat

Sidang Terbuka dipimpin Ketua Majelis Vice Presiden K.A.I Aprillia Supaliyanto didampingi Anggota Majelis Sekretaris Jendral,  Heytman Jansen Parulian, Dewan Penasehat K.A.I.,  Gatot Sapta Heriyawanto, Ketua DPD K.A.I Provinsi Jawa Timur,  Roni Wahyono, dan Akhmad Taufiq.

Sebanyak 40 Advokat di Wilayah DPD K.A.I Provinsi Jawa Timur dinyatakan lolos verifikasi administrative, yang dilakukan oleh DPP K.A.I, tentunya telah memenuhi ketentuan Pasal ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selanjutnya, Sekretaris Jendral K.A.I Heytman Jansen Parulian, membacakan dan memanggil satu persatu Advokat untuk menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Advokat.

Sidang Terbuka dipimpin Ketua Majelis Vice Presiden K.A.I Aprillia Supaliyanto didampingi Anggota Majelis Sekretaris Jendral,  Heytman Jansen Parulian, Dewan Penasehat K.A.I.,  Gatot Sapta Heriyawanto, Ketua DPD K.A.I Provinsi Jawa Timur,  Roni Wahyono, dan Akhmad Taufiq.

Sebanyak 40 Advokat di Wilayah DPD K.A.I Provinsi Jawa Timur dinyatakan lolos verifikasi administrative, yang dilakukan oleh DPP K.A.I, tentunya telah memenuhi ketentuan Pasal ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selanjutnya, Sekretaris Jendral K.A.I Heytman Jansen Parulian, membacakan dan memanggil satu persatu Advokat untuk menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Advokat.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jendral Kongres Advokat Indonesia, Arman Suparman, memimpin pengucapan tujuh Ikrar Advokat K.A.I, diikuti seluruh Advokat yang diangkat sebagai advokat.

Malam Bersejarah

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur, Roni Wahyono, mengatakan  malam hari ini adalah malam yang bersejarah bagi DPD  K.A.I Provinsi  Jawa Timur, dimana dalam kurun waktu  satu tahun sejak terbentuknya DPD K.A.I., pada April 2019 lalu, DPD telah menjalankan agenda dan amanah organisasi, yaitu melaksanakan proses kaderisasi dan rekruitmen calon advokat, hingga melaksanakan sidang terbuka untuk pengangkatan Advokat di wilayah Provinsi Jawa Timur Angkatan I/2020.

“Besar harapan kami, melalui  pengangkatan Advokat ini, nantinya akan lahir Advokat yang Officium Nobile, serta advokat-advokat handal dan professional, yang tidak pernah berhenti untuk mengasah kompetensi, senantiasa menjaga marwah organisasi, memiliki integritas dan senantiasa memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan amanah profesi,” ujar Roni.(rls/vn)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar