Tiga Kali Dipanggil Polisi, Pihak Bank Sumsel Babel Tidak Kunjung Datang

 Tiga Kali Dipanggil Polisi, Pihak Bank Sumsel Babel Tidak Kunjung Datang

Babel – Tim Subdit II Perbankan, Money Laundering  dan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memanggil sejumlah pejabat Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang pada 1 Maret 2023 lalu.

Pemanggilan ini buntut dari laporan Nasabah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Namun hingga beberapa kali pemanggilan pihak Bank Sumsel Babel diketahui masih mangkir atau tidak datang memenuhi panggilan dari kepolisian tersebut.

Pihak  pelapor,  Rina Tarol mengatakan bahwa pejabat Bank Sumsel Bank sudah 3 kali di panggil penyidik, namun tidak datang.

Pertama pada tanggal 22 Mei 2023, penyidik memanggil tiga pejabat Bank Sumsel Babel yaitu Manager Operasional Bank Sumsel Babel, Santoso; Analis Kredit, Taufik dan salah satu staf Customer Service yang diketahui bernama Tata.

Ketiganya, kata Rina, dipanggil bersama salah satu pihak perusahaan PT Media Karya Citrapersada, Bambang Heriyanto.

“Pihak Bank Sumsel ini tidak datang, tidak diketahui alasannya, hanya Bambang saja yang datang,” kata Rina dalam keterangannya di Bangka Belitung, Rabu (31/5).

Selanjutnya, sambung Rina, pada Senin 29 Mei 2023 penyidik memanggil kembali pihak Bank Sumsel Babel. Namun tetap tidak datang dengan alasan akan datang pada Selasa 30 Mei 2023.

Dari hasil pemantauan sejumlah media di Polda Babel pada tanggal tersebut, sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib karyawan dari Bank Sumsel Babel tidak terlihat datang memenuhi panggilan dari Dit. Reksrimsus Polda Babel.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, kurang lebih ada 6 orang yang sudah diambil klarifikasinya terkait laporan tersebut.

“Yang belum hadir akan diagendakan kembali,” ujar Jojo Sutarjo melalui pesan singkat Whatsapp nya kepada wartawan, pada Selasa (30/5).

Saat ditanya kembali sudah berapa kali pihak Bank Sumsel Babel di panggil penyidik, Jojo Sutarjo tidak memberikan jawaban, namu dia berjanji akan menginformasikan kembali perkembangannya.

“Nanti perkembangan lanjut akan kami update kembali,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang belum memberikan keterangan apapun meski sudah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak bersangkutan.

Rina Tarol melalui kuasa hukumnya, David Wijaya, SH dari Kantor Hukum David Sumin & Parters pada tanggal 1 Maret 2023 lalu melaporkan Bank Sumsel Babel ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana perbankan yang dianggap merugikan nasabah.

David Wijaya mengatakan, laporan disampaikan ke bagian Dir. Krimsus Polda Babel berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh kliennya, Rina Tarol perihal jaminan di Bank untuk Kredit Modal Kerja (KMK) yang ditagihkan atau digunakan bukan untuk kepentingan kliennya.

“Sebelumnya ada kerjasama antara Rina Tarol dengan Direktur PT. Media Karya Citrapersada, Yanhari yang mengerjakan proyek Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur tahun 2022 lalu,” jelasnya.

Proyek tersebut memerlukan dana atau garansi Bank sebagai modal kerja, kemudian atas kesepekatan bersama dibantulah oleh kliennya dengan membuka Deposit atau membeli produk Bank Sumsel Babel berupa KMK yang kemudian dicairkan oleh pihak Bank Sumsel Babel dengan termin batas Rp.4 miliar berdasarkan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan kliennya sebagai jaminan.

David menerangkan, setelah ditelusuri dalam perjalanannya ternyata transaksi di Bank pencairannya melebih dari nilai plafon Rp.4 miliar yang disepakati. Selain itu juga ada pemindahan bukuan dari rekening Bank yang sudah disepakati kedua belah pihak antara Direktur perusahaan dengan kliennya ke rekening lain yang dibuat oleh PT Media Karya Citrapersada.

“Ketika dikonfirmasikan kepada Yanhari sebagai Direktur perusahaan, dia tidak mengetahui soal pemindahan dana dari rekening yang ia sepakati bersama kliennya ke rekening lain dengan total transkasi senilai Rp.1,4 miliar dan biaya bungannya dibebankan ke rekening lama yang disepakati oleh Direktur Yanhari dan Rina Tarol,” ungkapnya.

Dengan adanya transaksi tersebut, kata David, kliennya menduga jaminan yang diajukan dirinya digunakan juga untuk membuka rekening baru dan melakukan kegiatan di rekening baru tersebut. Sehingga kliennya mengalami kerugian berupa bunga bank yang dibebankan ke rekening lama dengan nilai kurang lebih sekitar Rp300 juta.

“Dengan kerugian ini, klien kami melaporkan Direktur PT Media Karya Citrapersada, Yanharii atas dugaan penipuan dan penggelapan termasuk juga pemalsuan dokumen,” jelasnya. | Rls

Foto: Ist

Berita Terkait