Siram Puluhan Remaja Pakai Air Aki, 3 Karyawan CV Mentari Masuk Bui

 Siram Puluhan Remaja Pakai Air Aki, 3 Karyawan CV Mentari Masuk Bui

SODOARJO – Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penyiraman air keras terhadap puluhan remaja di Jalan Raya Trunojoyo, Sidoarjo, Rabu 9 Desember 2020 dini hari lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menceritakan kronologi peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan berujung penyiraman air keras tersebut.

Kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari, puluhan remaja desa setempat melakukan balapan sepeda angin di depan gudang CV Mentari.

“Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan CV Mentari yang sedang istirahat keluar gudang untuk menegur mereka,” kata Imam kepada wartawan, di Sidoarjo, Rabu (16/12/2020).

Akibatnya timbul cekcok kedua pihak tersebut. Merasa kalah jumlah, karyawan CV Mentari yang dikeroyok remaja desa setempat dalam jumlah lebih banyak akhirnya masuk ke dalam gudang CV Mentari.

Kemudian tiga orang karyawan CV Mentari yakni Bagus, dan dua lagi masih anak-anak. Spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya, disiramkannya kepada puluhan remaja desa.

Hingga ada 15 remaja yang mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki. Dan dirawat di RSI Siti Khodijah. 6 sudah pulang ke rumahnya, dan 9 masih di rawat di rumah sakit.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus yang menyebabkan sejumlah remaja mengalami luka akibat siraman air keras. Polisi menetapkan tiga tersangka karyawan CV Mentari. Dua diantaranya masih di bawah 17 tahun,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kasus pengeroyokan itu dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

“Diancam hukuman 7 tahun penjara,” tegas Imam. (Tor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar