Serikat Media Siber Indonesia Sambut Baik Seruan Dewan Pers soal UKW

 Serikat Media Siber Indonesia Sambut Baik Seruan Dewan Pers soal UKW

JAKARTA, MIMBAR.CO.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut baik atas seruan Dewan Pers yang mewajibkan Pemimpin Redaksi atau penanggung jawab media massa, termasuk yang berbasis online atau siber, telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kategori utama sebagai salah satu syarat.

Hal tersebut sebagai organisasi perusahaan media siber, SMSI didirikan untuk membantu perusahaan-perusahaan media siber di tanah air untuk mencapai level profesional dan bermartabat.

Menurut Ketua Umum SMSI Teguh Santosa, tujuan itu telah dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) SMSI yang disusun dan disahkan notaris pada tanggal 21 Maret 2017 lalu.

“Perusahaan media, dalam hal ini media siber, yang sehat dan profesional adalah modal dasar yang kita butuhkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, makmur juga sejahtera. Karya jurnalistik yang mendukung tujuan ini bisa didapatkan apabila Penanggung Jawab atau Pemimpin Redaksi media siber memiliki pemahaman yang memadai dan standar etika yang tinggi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Netralnews, Minggu (16/4/2017) malam.

Teguh mengingatkan, jangan sampai ada anggapan bahwa membuat media siber itu mudah sehingga dengan sesuka hati berlindung dibalik kebebasan pers.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa membuat media siber mudah, lantas siapapun merasa bisa mendirikan media massa berbasis online, dan bertindak sesuka hati dengan berlindung di balik kebebasan pers,” imbau alumni University of Hawaii at Manoa (UHM) itu.

Lanjut Teguh, pihaknya akan mengkampanyekan peraturan Dewan Pers itu kepada anggota SMSI di daerah. Saat ini, SMSI tengah menyusun kepengurusan di 27 provinsi, ujarnya.

Dijelaskan, SMSI yang diluncurkan pada hari Senin, 17 April 2017, di Jaya Suprana Institute, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta. Peluncuran didahului diskusi bertema “Kekeliruan Kebebasan Kebablasan: Menyusun Disain Komunikasi Politik yang Sehat.”

Ada pun, seruan Dewan Pers agar Penanggung Jawab atau Pemimpin Redaksi media siber telah mengikuti UKW kategori utama disampaikan anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun ketika berbicara di kegiatan Traning of Trainer (TOT) Penguji dan dan Pemegang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/4/2027) lalu.

” Dewan Pers segera menerapkan beberapa peraturan baru, di antaranya tentang standar kompetensi untuk jabatan Pemred dan penambahan mata uji kode etik,” kata Hendry yang juga Sekjen PWI itu.

Dikatakan, bahwa standardisasi kompetensi merupakan syarat utama agar setiap media bisa diverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers.

“Masa berlaku kartu dan sertifikasi kompetensi wartawan lima tahun sekali,” kata dia.

Ditegaskan, bahwa kebijakan itu sangat penting untuk penyegaran profesi, juga untuk membangun jenjang uji kompetensi dari wartawan muda, wartawan madya, hingga wartawan utama.

Hendry menyebut beberapa hal lain yang bakal diterapkan adalah penambahan mata uji kode etik dalam UKW.

Menurutnya, hal ini sangat mendesak untuk diuji karena seringkali wartawan justru tidak memahami kode etik profesi, tegasnya mengingatkan.

Web Admin

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar