Sebar Data Nasabah, Petugas Pajak Bisa Kena Hukuman Mati

 Sebar Data Nasabah, Petugas Pajak Bisa Kena Hukuman Mati

Jakarta – Indonesia kini telah menerapkan keterbukaan informasi perbankan (AEoI) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses data nasabah bank yang memiliki saldo paling sedikit Rp 1 miliar.

Meski demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menjamin data nasabah perbankan tidak akan disalahgunakan dan disebar. Ken mengungkapkan, petugas pajak yang membocorkan data nasabah bank bisa dihukum pidana mulai dari 1 tahun hingga maksimal hukuman mati.

“Jangan takut orang simpan uang di bank, jangan takut disalahgunakan karena kita ada sanksinya. KUP yang membocorkan data bisa dihukum mati maksimal, minimal 1 tahun,” ujar Ken di Puang Oca Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Ken menegaskan, dalam memenuhi kewajiban seorang wajib pajak membayar pajak, petugas pajak tidak melakukan pungutan secara langsung. Pembayaran pajak dilakukan atas perhitungan sendiri alias self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan langsung untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Bayar pajak yang mungut bukan orang pajak. Orang pajak duduk manis mengawasi,” tutur Ken.

Ken menambahkan, dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp 13.000 triliun, hanya 50% di antaranya yang kena pajak. Sedangkan sisanya tidak dikenakan pajak karena berkaitan dengan sektor pertanian dan UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

“PDB Rp 13.000 triliun yang bisa dipajaki 50%, 50,8% ditopang pertanian dan UMKM. Penghasilan di bawah Rp 54 juta per tahun enggak kena pajak,” kata Ken.

Ken menambahkan, manfaat pajak nantinya digunakan untuk kembali ke masyarakat lewat pendidikan, perbaikan kesejahteraan, subsidi, hingga pembangunan infrastruktur.

“Memperbaiki kualitas SDM itu dengan memperbaiki kesejahteraan, pendidikan, dari mana? Dari APBN. DPR setujui pendidikan sekian (persen) semuanya dari pajak dan infrastruktur dibangun tidak hanya dari uang pajak, juga dari investasi internasional,” kata Ken. (mkj/mkj)

Web Admin

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar