Satreskrim Polres Madiun Ringkus Maling Brankas Pabrik Diotaki Seorang Residivis

 Satreskrim Polres Madiun Ringkus Maling Brankas Pabrik Diotaki Seorang Residivis

MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun, Jawa Timur berhasil menangkap 3 bandit pencurian isi brankas milik CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun yang terjadi pada hari Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

Ketiga tersangka yang menyikat uang sebesar Rp58.363.900 dalam brankas pabrik tersebut adalah Imam Agus (41), Kholiq (51) dan Widodo (41).

“Kita berhasil tangkap 3 tersangka pencurian dengan pemberatan dengan membobol uang dalam brankas. Aksi nekat ketiganya tentu sangat meresahkan masyarakat dan perusahaan di daerah ini (Madiun),” kata Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono, dalam rilisnya Rabu (7/10/2020).

Bagoes menjelaskan, sebelum beraksi ketiga tersangka selalu berbagi tugas dalam mencari dan mengenali targetnya. Saat beraksi yang pertama dilakukan oleh penjahat ini adalah berusaha melumpuhkan kamera pemantau atau CCTV, memanjat dan menjebol diding pabrik tersebut.

“Satu hari sebelum aksi mereka pasti melakukan survey agar targetnya benar-benar dapat dikuasai dan untuk menghilangkan jejak, mereka melumpuhkan kamera pengintai,” jelas Bagoes.

Bagoes mengungkapkan, otak sekaligus si tukang survey untuk titik yang menjadi target adalah Imam Agus yang merupakan seorang residivis narapidana asimilasi similasi Lapas Kelas I Madiun sekira bulan April 2020 lalu.

“Otaknya si residivis yang keluar karena asimilasi, jadi dia paham dan ngerti melakukan tindak kejahatan,” tukasnya.

Selain mengamankan ketiganya pihak Kepolisian juga turut menyita barang bukti.

“Kami sita alat-alat yang menjadi penunjang aksi mereka,” terang dia.

Akibat perbuatannya, ketigas penjahat tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang lebih dipekarangan tertutup dengan cara merusak, membongkar, merusak, memanjat untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil.

“Ancaman Hukuman 9 tahun penjara, ” tegas Bagoes. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar