Sasar Ruang Publik, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Temukan Tujuh Pelanggar ProKes

 Sasar Ruang Publik, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Temukan Tujuh Pelanggar ProKes

Jakarta – Pulau Seribu yang berada di wilayah DKI Jakarta memiliki aturan keras dalam hal protokol kesehatan (Prokes).

Selain petugas dinpualau tersebut setiap paginya membagikan maskes, juga melakukan Operasi Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan warga agar selalu menjaga prokes dan wajib menggunakan masker saat di luar rumah.

Namun saat melalukan Operasi Yustisi Senin (06/12/2021), sebanyak tujuh pelanggar Prokes diberikan sanksi, karena tidak menggunakan masker.

Sanksi diberikan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Dalam operasi gabungan ini, terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Sementara itu untuk sasaran Operasi ini adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan ini mendapati tujuh pelanggar dengan rincian, tiga orang di Pulau Panggang dan empat oralin laimnya di Pulau Pramuka.

“Dari tujuh pelanggar, lima kita kenakan sanksi teguran, karena menggunakan masker di dagu sedangkan dua orang lainnya, kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu. (Sayid)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar