Program “Triple Untung Plus 2021” Beri Kemudahan Warga Bayar Pajak Kendaraan

DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Triple Untung Plus.

Program ini dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.
Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar.

Selain itu pula Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 1. Mulai berlaku dari 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Kepala Pusat (Kapus) Samsat Cinere, Eni Sri Murni mengungkapkan, dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pandemi Covid 19, tentunya berdampak pada ekonomi masyarakat menurun.

Tentunya berdampak terhadap pembayaran pajak kendaraan masyarakat. Untuk itu salah satu stimulus yang di lakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat, agar masyarakat mau membayar pajak kendaraan motor mereka yaitu dengan memberikan Diskon melalui
Program Triple Untung Plus.

“Program tersebu menjadi salah satu motivasi, dibebaskan denda pajak. Untuk itu kami sangat berharap banyak dengan program tersebut,” kata Eni Sri Murni, usai menyosialisasikan program Triple Untung Plus di kantor pelayanan Samsat Cinere Kota Depok, Senin (2/8/2021) siang.

Kapus Samsat Cinere berharap dari Program Triple Untung Plus ini, dapat memberian diskon dan pembebasan denda pajak, ujarnya.

Eni Sri juga meminta bantuan dari Media Massa, Sosial Media untuk menyampaikan informasi, sehingga masyarakat mengetahui informasi kemudahan yang diberikan dan dapat membayar pajak kendaraan secara rutin.

“Kami punya target cukup besar, karena anggaran tersebut juga digunakan untuk penangulan Covid 19 se-Jawa Barat,” ungkapnya, seraya menyebutkan, sebanyak 34 Samsat di Jawa Barat ini, anggarannya digunakan untuk membantu penanganan Covid 19.

Begitu pula untuk wilayah Kota Depok, pemasukan target dari Triple Untung Plus sebesar Rp. 97 miliar. Namun target PKB mencapai Rp. 331 miliar, dan posisi saat ini 40,94 persen. Jadi PKB yang baru terealisasi sebesar Rp.123 miliar.

Ada tiga keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program ini, yaitu Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak. Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun. (Eka)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar