Pemprov DKI Terapkan PSBB Efektif 10 April

 Pemprov DKI Terapkan PSBB Efektif 10 April

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, Selasa (7/4/2020).

“Interaksi antar orang penting sekali dibatasi. Kami telah melakukan koordinasi bersama Polri – TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Pembatasan ini efektif berlaku pada hari Jumat, 10 April 2020,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Lebih jauh Gubernur DKI menjelaskan, keterkaitan dalam membatasi pergerakan atau interaksi ini, akan mempengaruhi mengendalikan virus.

Untuk itu, PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Pemprov DKI Jakarta bersama Polri dan TNI, akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan.

“Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari lima orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” paparnya.

Anies menyebutkan, terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, Polri, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai. 

Kemudian kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, yaitu Kesehatan, Pangan, Energi (air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, selanjutnya Logistik / distribusi barang, Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong) serta Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.

“Sektor kesehatan, misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti, usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti,” ujarnya.

Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan COVID-19, itu bisa berkegiatan, ungkap Gubernur.

Ia juga berpesan dalam menjalankan kegiatan tetap harus ada physical distancing dan melaksanakan protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak.

“Semua kegiatan lain di atas sektor itu, dianjurkan untuk bekerja dari rumah,” tambahnya. (dbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar