Pemkot Bekasi Keluarkan SE Pelaksanaan Jam Kerja Aparatur Dalam Adaptasi Tatanan Baru

 Pemkot Bekasi Keluarkan SE Pelaksanaan Jam Kerja Aparatur Dalam Adaptasi Tatanan Baru

KOTA BEKASI – Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja Aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuat Surat Penugasan bagi para aparatur, mengenai Work From Home (WFH), dan melaksanakan pembinaan penanganan Covif 19, Zero Criminal dan Ketahanan Pangan di Kota Bekasi.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja Aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, dari jumlah aparatur di setiap dinas sebanyak 60 persen berada tetap di kantor, dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas.

Sebanyak 40 persen dari jumlah apartur melaksanakan pembinaan penanganan Covid 19, Zero Criminal dan Ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing Kecamatan yang disinggahi.

Work From Home diperuntukan bagi pegawai yang memiliki kriteria sebagai berikut, yaitu Aparatur yang memiliki riwayat penyakit menahun, Aparatur yang hamil, serta Kondisi kesehatan Aparatur dalam status pengawasan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan juga, tetap melaporkan kegiatan kedinasan di rumah setiap hari Jumat ke Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Hal ini diupayakan dengan pernyataan Wali Kota Bekasi saat wawancara dengan media, bahwa memang ada terjadi kluster baru terjangkitnya pasien Covid 19 khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Beberapa Aparatur Pemerintah Kota Bekasi saat ini memang benar ada yang terpapar Covid 19.

Dalam pencegahan kali ini di masa Adaptasi Tatanan Baru (ATB), Pemerintah lakukan sterilisasi pada setiap harinya, seperti pada pagi hari sebelum jelang jam masuk kantor para petugas dari Badan Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi sigap untuk mensterilkan dengan alat penyemprot disinfektan di ruangan-ruangan, juga para petugas Pemadam Kebakaran menggunakan mobil damkar yang telah dimasukkan cairan disinfektan untuk penyemprotan area luar Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi jelaskan juga mengenai area Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan Kecamatan Mustika Jaya, yang dikhususkan pemakaman pemulasaran Covid 19, dengan luas sekitar 12 Hektar dan baru dipergunakan sekitar 30 sampai 40 persen, ujarnya.

“Tolong yang membuat berita disaat kondisi seperti ini, dibuat berita baik dan benar. Hasilnya tidak membuat keresahan untuk masyarakat, TPU padurenan baru 30 sampai 40 persen terisi, yang mengabarkan penuh hanya informasi yang tidak benar, karena dari tanggal 26 Mei 2020 belum ada kasus meninggal,” jelas Rahmat Effendi.

Ia juga menjelaskan mengenai kluster baru terpapar Covid 19, ada beberapa kluster keluarga yang tertangani, yang tidak terakomodir masuk dalam isolasi mandiri dan terakomodir masuk ke RSUD dr. Chasbullah. Kluster keluarga di tracking dan dilacak yang sudah keluar masuk luar kota, sehingga menimbulkan kasus baru di Kota Bekasi, paparnya.

Pertanyaan dari Awak Media pun dijawab oleh Wali Kota Bekasi mengenai ASN yang terkonfirmasi positif Covid 19, memang ada terpapar dan sekarang juga berada di RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid dalam penanganannya, tetap di tracking terus baik keluarga saudaranya yang kontak langsung, sehingga kita bisa tau penyebarannya sampai mana, ungkap Wali Kota.

“Alatnya memenuhi, standarnya memenuhi, sarana prasarananya juga ada, RSUD nya masih tersedia hampir 117 bed. Terus kita tracking,” jelas Rahmat Effendi.

Ia juga menyebutkan, sampai saat ini kabarnya untuk para pegawai yang berada di RSUD Kota Bekasi, seperti Staf Ahli Pembangunan dalam menjalani proses penyembuhan, Kepala Inspketorat sudah pulang, Inspektur pembantu juga sudah negatif, dan beberapa juga ada yang isolasi mandiri dirumah. (rls/tr)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar