Pemberlakuan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi

 Pemberlakuan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan Adapatasi Tatanan Hidup baru (ATHB) di Kota Bekasi.

ATHB tersebut mensinergikan aspek kesehatan sosial dan ekonomi yang pemberlakukannya mulai tanggal 03 Juli 2020  hingga 2 Agustus 2020.

Keputusan pemberlakukan ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/ Kep.396-BPBD/ VII/ 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Bekasi Tanggal 02 Juli 2020.

Didalam Kepwal yang di tandatangani Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi tersebut, dijelaskan beberapa point penting yang harus dipahami dan dilaksanakan, diantaranya apabila selama dalam pelaksanaan Adapatasi Tatanan Hidup Baru tanggal 03 Juli 2020 hingga 02 Agustus 2020, pada kecamatan dan/ atau kelurahan ditemukan kasus positif COVID -19 maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.

Pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman corona virus disease ( COVID-19) di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

Kemudian segala biaya yang timbul pada pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru, masyarakat produktif aman corona virus disease di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan / atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hms/tr)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar