Menpan Ajak Korpri Profesional dan Mandiri

 Menpan Ajak Korpri Profesional dan Mandiri

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengungkapkan, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) perlu melakukan transformasi menuju organisasi profesi yang profesional dan mandiri.

“Perlu dilakukan guna mendorong terwujudnya ASN yang berkualitas, profesional, berdaya saing tinggi, serta mendukung terwujudnya birokrasi berkelas dunia pada tahun 2024,” kata Syafruddin saat acara Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), di Kantor BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Selasa (26/02/2019).

Dikutip dari menpan.go.id Menpan menjelaskan, fokus transformasi yang dapat dilakukan Korpri yaitu, melalui aspek kelembagaan, dimana Korpri diarahkan menuju kelembagaan organisasi profesi yang ideal, yakni organisasi yang mewadahi korps profesi pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.

Lanjutnya, selain itu mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

Selanjutnya Syafruddin juga mengatakan, pada aspek ketatalaksanaan, Korpri berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan fungsi organisasinya, yang diarahkan pada mekanisme kerja yang efektif dan efisien dalam mendukung pencapaian visi dan misi Korpri, yakni pembinaan dan pengembangan profesi ASN, merekomendasikan pada majelis kode etik instansi pemerintah tentang pelanggaran kode etik profesi, dan lainnya.

“Sedangkan transformasi SDM Korpri membutuhkan pelibatan tenaga profesional agar pengelolaan lebih mandiri dan profesional,” ujarnya

Sementara lanjutnya, aspek pendanaan yang selama ini pembiayaan Korpri berasal dari APBN maupun APBD, perlu diarahkan agar lebih bertumpu pada iuran anggota, pengelolaan aset, dan usaha lain yang sah, sehingga kemandiriannya terjaga.

Transformasi pada aspek akuntabilitas, merupakan aspek terpenting dalam menilai kinerja Korpri, sehingga pengelolaan kuangan dan aset Korpri harus memperhatikan prinsip efisiensi, transparan, dan akuntabel, serta tidak bertentangan aturan.

Menpan menyatakan bahwa Korpri tidak boleh berdiam diri dan berpangku tangan dalam melakukan transformasi tersebut, karena hal tersebut perlu kesiapan dan persiapan yang matang, serta penuh kehati hatian agar tidak bertentangan dengan perubahan visi misi Korpri dimasa yang akan datang, paparnya.

Maka, melalui Rakornas tersebut diharapkan dapat merumuskan program kerja, kegiatan, target, serta SDM yang dibutuhkan secara detail dan mudah dilaksanakan dari pusat hingga ke daerah.

Ia berharap Korpri dapat merepresentasikan kehadirannya secara nyata bagi seluruh pegawai negeri dan masyarakat, selain itu dapat senantiasa berjuang dan mengabdi untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan bagi pegawai negeri dan masyarakat Indonesia, tambah Menpan. (hms/van)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar