
Legislator Gerindra Suarakan Hak Disabilitas dalam RKUHAP
Jakarta, mimbar.co.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus memastikan perlindungan menyeluruh bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Bimantoro memastikan dirinya akan terus mengawal pembahasan RKUHAP agar melahirkan regulasi yang inklusif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok disabilitas dan rentan.
Anak buah Presiden RI Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini menilai revisi KUHAP mutlak hadir sebagai instrumen hukum yang adil, setara, serta memberikan ruang aman bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Ia mengungkap masih adanya hambatan yang kerap dialami penyandang disabilitas saat memberikan kesaksian maupun ketika terlibat dalam proses hukum. Karena itu, mekanisme pemenuhan hak mereka perlu diatur secara eksplisit dan menjadi bagian penting dalam RKUHAP.
“RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” tegasnya 13/Nov/2025
Legislator muda Gerindra ini menekankan bahwa prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi landasan utama dalam merumuskan ketentuan mengenai kesetaraan penyandang disabilitas di dalam sistem peradilan. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk mengakui dan memenuhi hak mereka agar dapat berpartisipasi secara penuh dalam proses hukum.
“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Ia juga menilai pentingnya jaminan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan untuk memberikan keterangan tanpa hambatan. Dalam banyak kasus, mereka justru memiliki daya ingat kuat yang dapat membantu mengungkap suatu peristiwa hukum.
“Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum. Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian,” lanjutnya.
Bimantoro turut menegaskan perlunya kewajiban penyidik melakukan asesmen khusus terkait kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk penyediaan fasilitas pendampingan, juru bahasa, maupun alat bantu lain agar proses hukum dapat berjalan adil dan manusiawi.
“Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan,” tegasnya.




