Kolaborasi Kemendagri – KLHK Perkuat Sinergi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

 Kolaborasi Kemendagri – KLHK Perkuat Sinergi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Jakarta – Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya menyampaikan bahwa, peran pemerintah provinsi sangat besar dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan peningkatan ketahanan iklim.

“Pencapaian target emisi bersih (net zero emission) pada sektor kehutanan dan tata guna lahan harus mencapai penyerapan karbon bersih (FOLU Net Sink) sebesar 147 Ton,” ungkap Siti Nurbaya pada kegiatan Rapat Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pertemuan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan tujuan memperkuat penerapan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Hal ini tentu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 tahun 2022. Dengan begitu, sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) bisa meningkat.

Siti juga menyampaikan, dalam pelaksanaannya sering kali terdapat kendala terkait pendanaan. Dengan terbentuknya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), diharapkan dapat mengatasi kendala yang ada.

“Ke depan, KLHK dan Kemendagri bersama-sama melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana BPDLH yang dituangkan dalam proposal dengan tetap menjaga aspek transparansi,” pintanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Edison Siagian yang hadir mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, Pemerintah daerah memiliki peran yang strategis dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi GRK.

“Perlu diterbitkan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) untuk memudahkan pemda menyusun baseline penyusunan dan perubahan terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” ucapnya.

Edison menambahkan bahwa, saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023, di mana terdapat kewenangan baru Pemerintah Provinsi terkait percepatan pelaksanaan program bidang energi dan sumber daya mineral khususnya energi baru terbarukan.

“Ini merupakan wujud komitmen penurunan emisi GRK dan pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM di daerah”, kata Edison.

Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan menjelaskan bagaimana target penurunan emisi GRK diintegrasikan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.

Menurut Iwan, ada 2 intervensi yaitu bagi RPJMD yang telah ditetapkan dapat melalui RKPD dengan penambahan sasaran dan program prioritas pembangunan dalam RKPD tahun berkenaan. Sementara bagi RPJMD sedang akan disusun atau sedang dilakukan perubahan dengan memanfaatkan momentum Pilkada Serentak 2024.

“Untuk mendukung hal tersebut perlu adanya pemetaan dan pemutakhiran nomenklatur kodefikasi program/kegiatan/sub kegiatan mendukung kebijakan pengurangan emisi GRK lintas urusan bidang,” kata Iwan.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar